Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 178 kapal tradisional di Kepulauan Seribu, Jakarta mendapatkan pengukuran dan sertifikasi aspek kelaiklautan kapal gratis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Kapal tersebut dengan tonase kotor kurang dari 7 gross ton (GT).
Pas Kecil merupakan dokumen penting yang merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kapal yang dipersyaratkan untuk kapal berlayar dalam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Advertisement
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Johan Christoffel, MM menyebutkan kegiatan pengukuran kapal ini masih akan terus berlangsung di seluruh pulau di wilayah Kepulauan Seribu.
“Dihimbau kepada masyarakat Kepulauan Seribu/ pemilik kapal yang belum memiliki pas kecil agar segera mengajukan permohonan untuk dilaksanakan pengukuran untuk persyaratan proses sertifikasi,” ujar dia dalam pernyataan resmi, Minggu (26/9/2021).
Johan menekankan bahwa setiap kapal yang berlayar harus memiliki Pas Kecil agar memenuhi status hukumnya.
Sehingga diharapkan dalam waktu dekat seluruh kapal yang ada di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu sudah tersertifikasi.
“Hal Ini akan banyak membantu para pemilik kapal tidak hanya mendapatkan sertifikat tapi juga bisa menambah nilai investasi kapal tersebut dan kegiatan gerai pengukuran kapal merupakan salah satu program dari Kementerian Perhubungan yang merupakan arahan langsung dari bapak Menteri Perhubungan saat kunjungan kerjanya pada bulan Juni lalu di Pulau Untung Jawa” ujarnya.
Berikan Kemudahan
Dia mengatakan gerai pengukuran tersebut bertujuan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil untuk memperoleh status hukum kapalnya yang dimiliki, yaitu kapal tradisional di bawah GT.7.
“Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan pengukurannya diikuti oleh para ahli ukur kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, KSOP Kelas III Sunda Kelapa dan tentunya KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu,” tutupnya.
Informasi, berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan keselamatan kapal dilaksanakan secara terus menerus sesuai dengan validasi sertifikat kapal tersebut dalam pemenuhan aspek kelaiklautan kapalnya.
Setiap kapal yang berlayar di laut wajib didaftarkan dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal termasuk bagi kapal di bawah GT 7, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Advertisement