Liputan6.com, Jakarta - Pejabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan diminta 'berkaca diri' karena sudah tak diminati oleh warga Bekasi. Hal tersebut disampaikan Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) Dr Kolonel M Ikhwan Syahtaria.
Terlebih, menurut Ikhwan, para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi juga telah meminta Pj Bupati Bekasi Dani untuk melepas jabatannya.
Advertisement
Ikhwan mengatakan, beberapa pekan terakhir, aksi demo semakin banyak terjadi di Kabupaten Bekasi. Menurut dia, aksi-aksi tersebut terjadi lantaran ketidakmampuan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam mengelola pemerintahan.
"Kalau saya lihat, amati, dan cermati, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan bikin gaduh terus. Bahkan, mulai akhir tahun lalu, banyak demo yang meminta agar Dani ini di tarik atau di copot," ujar Ikhwan kepada wartawan yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Tokoh dan pemerhati pemerintahan Bekasi ini juga menyesalkan banyaknya pelaporan yang dilakukan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Bekasi terhadap Dani. Laporan itu, kata dia, berkaitan dengan dugaan pelanggaran ringan hingga kode etik berat. Namun begitu, ia mengaku kagum dengan kepiawaan Dani dalam memainkan taktik politik praktis.
"Pj Bupati Bekasi itu sukses 'mengkondisikan' inspektorat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga mereka menolak adanya pelanggaran kode etik berat," terang Ikhwan.
Oleh karena itu, Ikhwan mendesak, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk mengambil sikap tegas.
Pada kenyataannya, lanjut dia, Dani sudah tak diterima oleh warga Bekasi, dan hal tersebut terlihat dari surat rekomendasi pergantian Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, yang dikirmkan DPRD Kabupaten Bekasi kepada Kemendagri.
"Harusnya, kondisi ini menjadi bahan introspeksi bagi Gubernur Jabar, Kemendagri, dan Dani Ramdan. Ia (Dani) harus bisa 'berkaca', dirinya sudah tidak diinginkan, hal tersebut terlihat dari usulan DPRD Kabupaten Bekasi kepada Kemendagri. Mereka mengusulkan tiga nama, yang tidak tidak menyertakan nama Dani," tutur dia.
SK Pj Bupati Bekasi Berlaku hingga Mei 2023
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan masih berlaku hingga Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.
Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Koswara.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh membenarkan surat yang ditandatangani dirinya bersama dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya, Mohammad Nuh, Soleman dan Novy Yasin.
"Iya, itu (surat) sifatnya usulan untuk persiapan Mei ke depan," kata Holik, Selasa 14 Maret 2023.
Advertisement
DPRD Diam-diam Surati Kemendagri Minta Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan Diganti
Surat tersebut tersebar luas di media sosial meski kementerian terkait tidak menginstruksikan pergantian jabatan dimaksud. Hal itu diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong
"Yang mengusulkan siapa? Kan dewan, pernah diajak mengobrol tidak? Tidak pernah diajak ngobrol, intinya pengusulan dewan sendiri juga kami harus tahu pertimbangannya dan saya tidak mengetahui dasar pertimbangan dewan," kata pejabat eselon dua Pemkab Bekasi Rahmat Atong yang namanya diusulkan.
Rupanya, surat resmi lembaga legislatif itu diketahui tidak sepenuhnya merupakan keputusan bulat pimpinan DPRD. Banyak di antara mereka yang enggan menanggapi soal surat usulan tersebut. Salah satunya Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi Uryan Riana.
"Yang tanda tangan ketua, hubungi ketua. Kop surat juga tanda tangan ketua, ada tidak tanda tangan saya di situ? Tidak ada," kata Uryan Riana.
Tak Tahu Dasar Pertimbangan
Uryan juga mengaku tidak mengetahui dasar pertimbangan DPRD mengusulkan tiga nama calon pengganti Penjabat Bupati Bekasi, sebab dia tidak mengikuti rapat pembahasan dimaksud.
"Ini mah usulan saja, kalau sebabnya tanya langsung ke ketua, karena saya tidak ikut rapat di dalamnya, tahu-tahu ada nama tiga orang itu, saya juga bingung," ucap Uryan.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PAN-PBB DPRD Kabupaten Bekasi Jamil.
"Bagusnya konfirmasi ke pimpinan DPRD, karena itu surat pakai kop surat pimpinan DPRD, tidak elegan kalau saya yang menyampaikan. Saya juga tidak berkenan kalau menyampaikan itu, sudah itu ke ketua saja," jelas Jamil.
Advertisement