Liputan6.com, Jakarta SKD CPNS 2021 yang dimulai sejak 2 September 2021 masih berlangsung hingga saat ini. Perjalanan tak berhenti hanya sampai SKD. Masih ada seleksi lainnya untuk bisa lulus CPNS 2021.
Tahapan setelah ikut SKD CPNS adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta berhak mengikuti SKB jika sudah dinyatakan lulus pada ujian SKD CPNS 2021.
Dikutip dari pengumuman resmi yang dirilis BKN, Senin (27/9/2021), selain dinyatakan lulus SKD, peserta yang berhak mengikuti SKB itu bila masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan. Ini berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Baca Juga
Advertisement
Jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, hingga TWK.
Namun, jika setelah itu nilai SKD masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.
Nilai Ambang Batas SKD
Peserta CPNS harus mempersiapkan dengan matang sebelum mengikuti SKD. Sebab, ada nilai ambang batas yang harus dipenuhi jika ingin lulus SKD hingga akhirnya bisa mengikuti SKB.
Adapun nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh peserta sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2021.
Nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2021 antara lain sebagai berikut.
a. Kebutuhan Umum
TWK : 65
TIU : 80
TKP : 166
b. Putra/i Lulusan Terbaik
Nilai kumulatif SKD paling rendah : 311
TIU paling rendah : 85
c. Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif SKD paling rendah : 286
TIU paling rendah : 60
d. Putra/i Papua dan Papua Barat
Nilai kumulatif SKD paling rendah : 286
TIU paling rendah : 60
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement