Moeldoko: Tidak Boleh Ada Lagi Pungli dan Perizinan Berbelit

Moeldoko mengatakan, Indonesia harus bebas dari pungutan liar (pungli) dan perizinan yang berbelit.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Sep 2021, 11:55 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai mengisi acara di Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Indonesia harus bebas dari pungutan liar (pungli) dan perizinan yang berbelit.

Hal ini seiring skor Indeks Efektivitas Pemerintah Indonesia oleh Bank Dunia naik di angka 65,3.

"Tidak boleh ada lagi pungli, perizinan berbelit-berbelit, dan laporan aduan yang tidak ditanggapi dalam birokarsi Pemerintah Indonesia," kata Moeldoko dalam siaran persnya, Senin (27/9/2021).

"Upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan efektifitas kinerja harus terus dilakukan secara serius oleh seluruh jajaran pemerintah pusat, khususnya di daerah," sambungnya.

Berdasarkan rilis Bank Dunia, skor Indeks Efektivitas Pemerintah Indonesia naik dari tahun sebelumnya, yakni 60.1 menjadi 65.3 dalam skala 100. Kenaikan skor tersebut sekaligus memperbaiki peringkat Indonesia, dari posisi 84 menjadi 73. Capaian ini merupakan peningkatan tertinggi sejak 1996.

Indeks Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness Index) oleh Bank Dunia, merupakan alat ukur efektivitas kinerja birokrasi di 214 negara di dunia. Parameternya yakni kualitas layanan publik, derajat independensi birokrasi terhadap intervensi politik, kualitas formulasi kebijakan, dan kredibilitas pemerintah.

Moeldoko mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi arahan bahwa pandemi harus mengubah cara kerja birokrasi menjadi lebih cepat, efektif, dan akuntabel. Menurut dia, berbagai kebijalan penanganan pandemi Covid-19 akan terus dilaksanakan secara konsisten dan berintegritas.

Mulai dari, refocusing anggaran, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan penguatan tata kelola sistem yang bisa menutup celah korupsi.

"Pemerintah sudah membuat berbagai upaya dengan OSS berbasis resiko, dan penguatan kanal pengaduan LAPOR, serta implementasi saber pungli. Semuanya harus bisa dimanfaatkan oleh publik dengan optimal," jelas Moeldoko.

 


Reformasi Birokrasi

Sementara itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan upaya reformasi birokrasi sampai saat ini masih menghadapi banyak tantangan baik internal maupun eksternal. Salah satu kendalanya yakni, rendahnya komitmen pimpinan daerah.

"Hambatan internal yang terjadi diantaranya, rendahnya komitmen pimpinan daerah, orientasi kerja birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pelayanan, serta masih adanya jual beli jabatan," tutur dia.

Adapun tantangan eksternal yakni, adanya revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebab, UU ini berpotensi mengubah secara fundamental implementasi sistem merit.

"Semua tantangan ini tidak bisa tidak harus dicegah, karena akan berdampak buruk bagi capaian reformasi birokrasi yang saat ini sudah berada dalam jalur yang tepat," ujar Jaleswari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya