Masuk Pasar Tradisional di Kota Bogor Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Uji coba syarat masuk pasar tradisional di Kota Bagor tunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 akan dilakukan di tiga lokasi.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 27 Sep 2021, 14:50 WIB
Pembeli berbelanja sayuran di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat memasuki berbagai tempat umum, termasuk pasar tradisional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bogor - Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor berencana mewajibkan pengunjung dan pedagang pasar tradisional di Kota Bogor menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pihak Perumda kini tengah mempersiapkan scan barcode di pintu masuk pasar tradisional di Kota Bogor melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Muzakkir mengatakan syarat masuk pasar harus menunjukkan sertifikat vaksin akan diuji coba pekan depan.

"Uji coba aplikasi PeduliLindungi di tiga pasar, yakni di Pasar Plaza Bogor dan Pasar Kebon Kembang Blok A, B, F dan G," ujar Muzakkir kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Namun pihaknya akan meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan untuk memberikan kelonggaran selama masa uji coba. Sebab, aturan ini masih butuh waktu untuk disosialisasikan.

"Saya minta jangan terlalu saklek seperti di mal, pengunjung langsung ditolak masuk. Yang kita butuhkan edukasi dulu kepada pengunjung," ucapnya.

Alasan lain, tak semua masyarakat yang berkunjung ke pasar tradisional menggunakan ponsel pintar atau smartphone. Kendati ada yang memiliki ponsel, namun kemampuannya terbatas.

"Belum tentu mereka tahu cara download aplikasi ditambah HP-nya masih jadul. Ini harus jadi pertimbangan. Makanya kami berikan edukasi dulu dan meminta besok-besok ke pasar harus disiapkan," ucapnya.

 


Beri Rasa Aman dari Covid-19

Pedagang menjaga toko sembakonya yang dipasang stiker sertifikat vaksin Covid-19 di Pasar Santa, Jakarta, Minggu (5/9/2021). Berbagai upaya dilakukan pedagang Pasar Santa untuk menarik pelanggan di masa PPKM level 3, salah satunya dengan memasang stiker sertifikat vaksin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Muzakir menjelaskan, alasan mensyaratkan pengunjung dan pedagang pasar tradisional menunjukkan sertifikat vaksin untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka dari penularan Covid-19.

"Pada akhirnya timbul kesadaran dari mereka yang belum vaksin untuk mau divaksin," imbuh Muzakkir.

Muzakiir mengaku dari total 9.000 pedagang yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Pakuan Jaya, 80 persen sudah menjalani vaksinasi Covid-19. (Achmad Sudarno)


Infografis Bila Data Salah dan Belum Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19

Infografis Bila Data Salah dan Belum Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya