Ingat! Sektor Industri Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Seluruh perusahaan industri agar segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menyampaikan laporan pelaksanaan operasional.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Sep 2021, 17:10 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambah aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan kepada seluruh perusahaan industri agar segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menyampaikan laporan pelaksanaan operasional serta mobilitas kegiatan industri kepada Kementerian Perindustrian.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menperin Nomor 5 tahun 2021 yang merupakan implementasi dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Surat edaran nomor 5 mewajibkan kepada seluruh perusahaan industri untuk segera mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi di masing-masing perusahaan sebelum pekerja masuk untuk mulai melakukan proses produksi,” kata Menperin dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik, Senin (27/9/2021).

Menurutnya, Surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok.

Kemudian operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Protokol Kesehatan

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Dok Kemenperin

Lebih lanjut, kata Menperin, dalam SE tersebut juga mengatur kewajiban bagi perusahaan-perusahaan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan protokol kesehatan di masing-masing perusahaan apabila ditemukan kasus positif di lingkungan perusahaan masing-masing.

“Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting, dalam sudah surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5,” ujarnya.

Demikian, Kemenperin bertekad untuk terus mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

“Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi, sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.   


Infografis 4 Cara Atasi Error Aplikasi PeduliLindungi

Infografis 4 Cara Atasi Error Aplikasi PeduliLindungi (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya