Demonstrasi Mengusut Tewasnya Randi-Yusuf di Kendari, Polisi dan Mahasiswa Bentrok

Mahasiswa dan polisi terlibat bentrok saat demonstrasi memperingati tewasnya Randi-Yusuf di Kendari.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 27 Sep 2021, 20:02 WIB
Polisi menangkap seorang peserta ketika terjadi bentrokan mahasiswa dan kepolisian saat demonstrasi mengusut tuntas kasus tewasnya Randi-Yusuf, Senin (27/9/2021).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Bentrokan mewarnai demonstrasi memperingati dua tahun mahasiswa tewas di Kendari, La Randi dan Muhammad Yusuf Qardawi. Aksi dilakukan di depan Markas Polda Sulawesi Tenggara, Senin (27/9/2021).

Mahasiswa menuntut, polisi menyelesaikan kasus mahasiswa Teknik Vokasi Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Muhammad Yusuf Qardawi usai diduga tertembak di bagian kepala.

Diketahui, Yusuf Qardawi tewas saat demonstrasi menolak RUU KUHP-RUU KPK yang dinilai kontroversi, 26 September 2019. Saat itu, korban mengalami luka menganga di kepala usai terjadi bentrok dengan aparat kepolisian. Tulang tengkorak korban retak, sehingga tak tertolong karena mengalami pendarahan hebat.

Rekannya, mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo (UHO) La Randi, juga tewas di lokasi kejadian. La Randi, diketahui mengalami luka tembak pada ketiak kanan, tembus ke dada kiri.

Soal mahasiswa tewas bernama La Randi, seorang oknum polisi berinisial AM dinyatakan bersalah menembak La Randi. Polisi berpangkat brigadir itu, kini menjalani hukuman pidana 4 tahun penjara di Jakarta.

Setelah dua tahun, mahasiswa kembali mempertanyakan komitmen polisi mengusut tuntas kematian Yusuf Qardawi. Menurut mahasiswa, hingga hari ini, penyebab kematian Yusuf belum diketahui pasti meskipun fakta-fakta di lapangan mendukung aparat penegak hukum dalam hal ini polisi mengungkap siapa pembunuhnya.

Ahmad Ramadan, salah seorang peserta aksi menyatakan, hingga hari ini polisi secara jelas tak melakukan autopsi terhadap Yusuf Qardawi. Menurutnya, polisi membuat alasan orangtua Yusuf Qardawi menolak membongkar makam dan mengungkap penyebab kematian.

"Dalam Pasal 120 KUHAP menyebutkan, dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus melakukan visum," tegas Ramadan.

Dia menambahkan, ketentuan ini diperjelas dengan Pasal 133 KUHAP. Isinya menyatakan, guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati, yang diduga karena peristiwa tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman, atau dokter, dan atau ahli lainnya.

"Kenapa kecuali menunggu keluarga kalau benar-benar serius," ujar tambah Ramadan.

Diketahui, kasus Randi-Yusuf, mahasiswa tewas di Kendari saat protes menolak RUU KPK, bukan satu-satunya kasus yang terjadi saat menolak RUU KUHP-RUUKPK. Seorang ibu rumah tangga bernama Putri, mengalami luka tembak pada betis sebelah kiri saat sedang tidur suang di rumahnya. Pengadilan memutuskan, dua kasus penembakan Randi dan Putri, keduanya dilakukan Brigadir AM.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Bentrok Mahasiswa

Mahasiswa dan polisi terlibat bentrok saat demonstrasi memperingati tewasnya Randi-Yusuf di Kendari.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Polisi dan mahasiswa terlibat bentrok di perempatan Polda Sultra saat demonstrasi mengusut tuntas tewasnya Randi-Yusuf, Senin (27/9/2021). Bentrokan berawal ketika sejumlah mahasiswa asal Fakultas Teknik UHO, selesai melakukan orasi.

Mereka kemudian memutuskan mundur dan pulang kembali ke kampus. Saat itu, masih ada ratusan mahasiswa yang belum pulang dan bertahan di lokasi.

Kemudian, beberapa mahasiswa yang memiloih bertahan, memulai melemparkan batu ke arah polisi yang berjaga. Mereka tidak puas setelah polisi menyatakan, masih mencari tahu penyebab kasus tewasnya Yusuf Qardawi. Aksi mereka kemudian dibalas tembakan gas air mata oleh polisi.

Bentrokan ini, terjadi sejak pukul 14.30 Wita hingga pukul 16.30 Wita. Sejumlah mahasiswa, terkena gas air mata dan ditangkap pihak kepolisian.

Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Bambang Wijanarko menyatakan, saat ini kasus Yusuf Qardawi terhambat proses pengungkapannya karena alasan teknis. Menurutnya, orangtua dan keluarga Yusuf Qardawi menolak saat pihak medis ingin membongkar makam saat akan melakukan autopsi.

"Polisi pernah meminta izin, namun orangtua dan keluarga Yusuf tidak mau. Mereka meminta kepastian ketika kami melakukan autopsi, lalu menemukan pembunuh Yusuf," ujarnya.

Menurutnya, autopsi bukan untuk menemukan pembunuh Yusuf. Namun, menemukan sebab, menentukan jenis luka hingga tanda-tanda penyebab kematian.

"Setelah itu, berdasarkan petunjuk kami bisa mendapatkan jalan menemukan siapa pelaku," ujar Bambang, di depan mahasiswa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya