Pemerintah Perketat Pintu Masuk Pelaku Perjalanan dari AS dan Turki

Luhut mengatakan, proses karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri akan tetap diberlakukan selama 8 hari.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Sep 2021, 18:24 WIB
Calon penumpang menjalani pegecekan suhu tubuh saat berada di Terminal 2F Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara penerbangan komersil baik dalam maupun luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menayatakan, pemerintah Indonesia memperketat pintu masuk pelaku perjalanan internasional dari negara yang sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Adapun negara yang dimaksud antara lain, Amerika Serikat (AS) dan Turki.

"Kedatangan orang asing juga kami lakukan pengetatan untuk orang dari daerah-daerah yang kita anggap punya kecenderungan tinggi atau level 4 istilah kita," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/9/2021).

"Terdapat beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Turki, itu juga dalam kategori cukup tinggi," sambungnya.

Menurut dia, proses karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri akan tetap diberlakukan selama 8 hari. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari epidemiolog yang menyatakan bahwa gejala Covid-19 varian delta bisa terlihat dalam 2 hari setelah tertular.

"Hasil dari Epidemiolog itu 2 hari sudah kelihatan reaksi kalau dia kena untuk varian Delta ini. Jadi, kita masih cukup oke mengenai itu," ujarnya.

Sementara itu, pelaku perjalanan internasional dari negara yang mempunyai kasus virus corona kategori rendah juga tetap akan dikarantina.


Atur Kedatangan Pesawat dari Luar Negeri

Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Di sisi lain, pemerintah akan mengatur kedatangan pesawat dari luar negeri agar tidak terjadi penumpukan begitu tiba di Indonesia.

"Ini untuk menghindari hal-hal lain. Jadi detail kami periksa, setiap 1 minggu 2 kali. Jadi 1 minggu kami adakan rapat untuk pemeriksaan detail ini," jelas Luhut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya