PLTSa Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Wilayah Perkotaan

PLTSa dapat menjadi solusi yang berkelanjutan bagi tata kelola sampah kota tersebut dan secara langsung berdampak positif bagi masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2021, 20:18 WIB
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan di Kota Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - PT Oligo Infrastruktur Indonesia (Oligo) memastikan komitmennya untuk merealisasikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi yang berkelanjutan bagi tata kelola sampah kota tersebut dan secara langsung berdampak positif bagi masyarakat.

VP Operations Oligo, Bobby Roring menjelaskan bahwa sebagai perusahaan yang telah diberikan kepercayaan untuk mengemban proyek PLTSa Kota Tangerang, Oligo sudah sangat siap untuk merealisasikan pembangunan PLTSa. Hal ini mengingat sudah hampir dua tahun proses finalisasi kontrak belum terselesaikan.

“Oligo percaya sepenuhnya pada komitmen Pemerintah Indonesia, khususnya para mitra kami Kemenko Marves, Pemkot Tangerang, dan PT TNG dalam mewujudkan proyek PLTSa Kota Tangerang, kesemuanya memiliki itikad yang sama untuk merealisasikan proyek secara cepat namun penuh kehati-hatian," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/9/2021).

"Disaat yang sama, kami mendukung aspirasi publik untuk memperoleh hak layanan pengelolaan sampah secara profesional dan mengatasi over kapasitas pada TPA sejalan dengan apa yang sudah diamanatkan pemerintah bahkan Presiden melalui Perpres 35 Tahun 2018”, lanjut Bobby.

Tambakanya, Oligo berkomitmen untuk senantiasa mematuhi segala ketentuan regulasi yang berlaku agar dalam proses pembahasan hingga kelak proyek ini terlaksana tanpa ada satu ketentuan hukum yang dilanggar.

Selain itu, Bobby juga menekankan bahwa tidak ada niat dari Oligo untuk menghambat atau bahkan mengulur waktu dalam proses finalisasi kontrak, bahkan Oligo ingin mempercepat pelaksanaan PLTSa.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Masalah Regulasi

Sampah berserakan di Komplek Rumah Susun (Rusun) Jalan Radial Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Meskipun demikian, Oligo memberikan waktu bagi pemda untuk melalui berbagai tahapan diskusi dengan para pemangku kepentingan yang saat ini terus berjalan secara berkesinambungan dengan proses finalisasi perjanjian kerjasama.

“Kami melihat bahwa hukum positif yang ada untuk mendukung pelaksanaan PSEL ini sudah cukup lengkap dan tegas, namun tertundanya proses ini merupakan akibat dari banyaknya muncul interpretasi berbeda-beda terhadap regulasi tersebut selama proses negosiasi ini berjalan," jelas Bobby.

"Sebagai pelaku usaha kami sungguh berharap bahwa setiap pengambilan keputusan kedepannya dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan kepastian investasi yang telah dijamin dalam Peraturan Presiden tentang kerjasama pemerintah dan badan usaha. Reputasi Pemerintah Indonesia dipertaruhkan disini”, tutup dia.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya