Liputan6.com, Jakarta - Penanganan Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan penurunan kasus, melanjutkan tren perbaikan yang telah terjadi sejak awal Agustus yang lalu.
Jumlah kasus aktif Covid-19 per 27 September 2021 sebanyak 40.270 kasus, telah menurun 92,98 persem dari puncak kasus aktif data per 24 Juli 2021 (574.135 kasus).
Advertisement
Demikian juga jumlah Kasus Konfirmasi Harian, yang selama 6 hari berturut-turut di bawah 3.000 kasus. Kondisi ini harus terus dijaga dan dipertahankan, dengan membangun kewaspadaan terhadap berbagai potensi munculnya gelombang baru.
Laju penyebaran kasus yang dilihat dari angka Reproduction Number (Rt) yang ada di bawah 1, menunjukkan bahwa Indonesia mengalami perbaikan yang signifikan.
Dari data ourworldindata.org tercatat bahwa per 1 Juli 2021 Rt Indonesia sebesar 1,35. Namun pada 21 September 2021 sudah menurun tajam sehingga Rt Indonesia sebesar 0,62 (jauh lebih rendah dari Singapupa 1,71 dan Malaysia 0,92).
Rt 0,62 artinya setiap 1 kasus Covid-19 secara ratarata menularkan ke 0,62 Orang sehingga jumlah transmisi kasus terus berkurang. Artinya lajupenularan kasus di Indonesia sudah cukup terkendali.
“Laju Penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, di mana Rt seluruh Provinsi telah berada di bawah 1. Lima provinsi dengan nilai Rt tertinggi yaitu Maluku (0,88); Gorontalo (0,86); Jateng (0,82); DKI Jakarta (0,82); dan Banten (0,79),” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers terkait Hasil Ratas PPKM secara virtual, di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Positivity Rate juga terus konsisten menunjukkan tren penurunan sejak akhir Juli, dan minggu lalu rata-rata mingguan (7DMA) positivity rate sebesar 1,44 persen, sedangkan pada 26 September sebesar 1,18 persen. Jumlah orang yang diperiksa (Testing) sudah mengalami peningkatan tajam sejak pertengahan Agustus lalu.
Untuk luar Jawa Bali, tren kasus konfirmasi per 100 ribu Penduduk/ Minggu mengalami perbaikan/ penurunan di seluruh (27) Provinsi, dan per 26 September hanya 1 Provinsi yang masih di Level TK-3 yaitu Kalimantan Utara, ada 2 Provinsi yang di Level TK-2 yaitu Kalimantan Timur dan Bangka Belitung, sedangkan yang lain sebanyak 24 Provinsi sudah berada di Level TK-1.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Arahan Jokowi
Dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Evaluasi PPKM pada 27 September 2021, Presiden Joko Widodo memberi arahan yang menekankan pada (1) Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus dilaksanakan dengan lebih ketat, karena menyangkut puluhan juta muriddan mahasiswa; (2) Pengaturan kedatangan dari luar negeri, baik WNI maupun WNA, untuk menjaga dari ancaman masuknya varian baru; (3) Target vaksinasi perlu terus dikejar pencapaiannya.
“Bapak Presiden mengingatkan bahwa peningkatan mobilitas di lapanganperlu diiringi dengan kehati-hatian, serta target vaksinasi yang sudah ditetapkan harus terusdikejar pencapaiannya,” jelas Menko Airlangga.
Menurut data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) per 26 September 2021, Kasus Aktif Nasional tercatat sebanyak 42.769 kasus, dengan distribusinya di Jawa-Bali sebesar 35,75 persen dan Luar Jawa-Bali sebesar 62,84 persen.
Sejak awal PPKM berbasis level (data 9 Agustus-26 September), jumlah Kasus Aktif di luar Jawa-Bali terus menurun, dengan penurunan tertinggi terjadi di wilayah Nusa Tenggara sebesar -89,74 persen, disusul Sumatera sebesar sebesar -89,06%, Kalimantan sebesar -85,92%, Sulawesisebesar -84,10 persen, dan Maluku-Papua sebesar -82,30 persen.
Sementara di Jawa-Bali kasus turun sebesar -93,36 persen. Tingkat Kesembuhan atau Recovery Rate (RR) secara nasional adalah 95,62 persen, lebih baikdari RR Global yang tercatat sebesar 89,94 persen, sementara RR di Jawa-Bali sebesar 95,94 persen dan Luar Jawa-Bali sebesar 94,96 persen.
Sedangkan Tingkat Kematian atau Case Fatality Rate(CFR) Nasional sebesar 3,36 persen, masih lebih tinggi dari CFR Global yang tercatat sebesar 2,05 persen, sementara CFR Jawa-Bali sebesar 3,50 persen dan Luar Jawa-Bali sebesar 3,08 persen.
Advertisement