Modus Licik Penipuan Pakai Uang Palsu di Nunukan

Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan pria yang melakukan penipuan menggunakan uang palsu.

oleh Abelda RN diperbarui 29 Sep 2021, 23:00 WIB
Barang bukti pencurian di Kaltara. Foto istimewa

Liputan6.com, Tarakan - Satreskrim Polres Nunukan mengamankan Herman (33) warga Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), lantaran kedapatan menggunakan uang palsu

Pria pengangguran ini, berhasil diamankan petugas saat melintas di Jalan Lingkar, Nunukan, Kamis (23/9/2021) kemarin sekitar pukul 12.00 Wita.

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak berwajib menerima laporan dari dua warga yang menjadi korban penipuan uang palsu yang dilakukan Herman.

"Tersangka ini, melakukan penipuan menggunakan uang palsu di dua konter jasa transfer uang berbeda di Nunukan, kejadiannya 22 dan 23 September 2021 lalu," kata AKBP Syaiful, Selasa (28/9/2021).

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Modus Penipuan Uang Palsu

Dijelaskan perwira melati dua itu, modus yang digunakan Herman dengan meminta pemilik konter jasa transfer uang, agar mentransferkan sejumlah uang ke nomor rekening yang telah ditentukannya.

Setelah uang ditransferkan pemilik lonter, Herman selanjutnya melakukan membayar uang pengganti transferan tersebut beserta biaya administrasinya, yang tenyata uangnya adalah uang palsu.

"Korban ada dua orang, pertama tersangka minta ditransferkan uang Rp1,5 juta dan kedua Rp500 juta, waktu membayar menggunakan uang palsu yang dilipat dan ditutupi uang asli pecahan Rp5 ribu," jelas Syaiful.

Ketika melakukan aksinya, Syaiful mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan Herman sempat diketahui oleh salah satu korbannya. Namun, saat akan diamankan Herman sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Kan modusnya bayar dengan uang palsu terus kabur, tapi ada salah satu korbannya sempat mengecek (uang pembayaran), tapi pas mau diamankan tersangkanya sudah kabur duluan," ungkapnya.


Mencuri Tabung Gas

Waktu dilakukan penyidikan oleh petugas, Kapolres membeberkan, belakangan diketahui Herman juga terlibat dalam aksi penggelapan tabung gas 3 kg milik warga, yang dilakukannya pada 12 September 2021 lalu.

"Kalau masalah tabung gas ini lain lagi modusnya, jadi tersangka berpura-pura membatu warga yang ingin mengisi tabung gas 3kg, tapi setelah itu tabung dibawanya kabur dan tidak dikembalikan kepemiliknya," bebernya.

Selain mengamankan Herman, Syaiful menuturkan, penyidik juga menyita barang bukti diantaranya uang mainan pecahan Rp100 ribu lima lembar, Rp50 ribu 15 lembar, Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu masing-masing 7 lembar, uang asli hasil kejahatan Rp1,4 juta, sepeda motor, buku rekening, ATM dan dua buah tabung gas 3kg.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 245 KUHP dan pasal 34 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya