Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) membuka opsi menjadikan perwira TNI atau Polri mengisi posisi penjabat (Pj), pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh) kepala daerah menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 202Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, meminta Pemerintah tidak menunjuk TNI-Polri menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.</p>
"Opsi penunjukan Pj kepala daerah dari TNI-Polri harus dikaji secara mendalam," tegas Anwar Hafid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/9/2021).
Advertisement
Dia mengingatkan bahwa mekanisme penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam Pasal Pasal 201 ayat 9-11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Sementara, TNI-Polri sendiri tidak masuk dalam kategori ASN, sehingga jika mereka ditunjuk sebagai Plt kepala daerah, justru nantinya dapat memunculkan atau menghidupkan kembali dwi fungsi TNI-Polri.
"Sudah ada aturannya di Undang-Undang Pilkada, kami mengingatkan Kemendagri sebagainya dalam melakukan penunjukan Pj/Plt kepala daerah sebaiknya berasal dari pejabat sipil yang memenuhi syarat," tegas Anwar Hafid.
Ajukan Nama Pejabat Lain
Anwar menyebut, jika keterbatasan pejabat dilingkungan Kemendagri untuk mengisi pos Pj kepala daerah jadi alasan dipilihnya dari unsur TNI atau Polri, Kemendagri bisa mengajukan atau meminta pejabat dari kementrian lain.
"Misalnya pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) RB. Opsi penunjukan Pj kepala daerah juga bisa diambil dari pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah yang memang sudah mengetahui dengan baik daerah bersangkutan," kata dia.
"Catatan kami, sebaiknya hindari penunjukan perwira TNI/Polri, kecuali mereka sudah beralih tugas menjadi pejabat Kemendagri seperti dulu pernah dilakukan," pungkasnya.
Advertisement