Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu cermin Pemerintahan yang baik dan bersih. Keterbukaan tersebut harus hadir di seluruh badan publik sebuah pemerintahan.
Menurutnya, komitmen keterbukaan informasi publik harus terus dilaksanakan sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada rakyat.
Advertisement
"Pemerintahan yang baik dan bersih, salah satunya tercermin dalam keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik," kata Maruf Amin dalam acara Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa Terbaik Se-Indonesia, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Maknanya, hak untuk tahu merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Maruf Amin menuturkan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan didukung oleh sistem partisipasi pengawasan oleh publik.
Pemberlakuan Undang-undang KIP secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Digitalisasi Informasi
Dalam upaya optimalisasi diseminasi informasi publik yang lebih baik, transformasi dan digitalisasi informasi menjadi kunci penting untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Terlebih saat ini tengah menghadapi tantangan dari berbagai dampak pandemi Covid-19.
Telah tersedianya teknologi digitalisasi informasi dan berbagai platform aplikasi membuat informasi publik dapat diakses dengan cepat dan menjangkau masyarakat luas. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi untuk menunda bagi Badan Publik untuk menunda pelaksanaan kewajiban keterbukaan informasi publik.
"Semua Badan Publik harus siap bertransformasi, melakukan pembenahan, dan berinovasi agar dapat menyajikan informasi secara cepat, tepat, aman, mudah dan murah dalam rangka mendukung kualitas pelayanan publik," kata dia.
Dia menambahkan, langkah pembenahan dan inovasi tersebut merupakan proses yang berkelanjutan dan dinamis sesuai perkembangan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement