Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyatakan tidak ada pelanggaran tata tertib (Tatib) dalam penyelenggaraan rapat paripurna hak interpelasi Formula E, pada Selasa (28/9/2021).
Meskipun tidak kuorum, kata dia, penyelenggaraan rapat paripurna hak interpelasi Fromula E tersebut masih boleh dilaksanakan.
Advertisement
"Boleh (diselenggarakan) dong, tidak mengambil keputusan hari ini. Jadi boleh, enggak ada keputusan hari ini," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 31 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Sementara anggota penolak interpelasi tidak hadir.
Dia menyatakan bahwa penyelenggaraan rapat paripurna sudah berdasarkan keputusan di Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (27/9/2021). Politikus PDIP itu juga meminta agar tujuh fraksi yang menolak interpelasi dapat menghargai dan datang di rapat paripurna.
"Sebetulnya di sinilah diskusinya, jangan diskusinya di restoran lagi di restoran lagi," ucapnya.
"Ayo kita diskusi, ayo kita berdebat, jangan kita bermain di luar, ada waktunya ada jadwalnya semua harus hadir. Kan semua terjadwal," sambung dia.
Agenda Colongan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik bersama tujuh fraksi penolak adanya hak interpelasi menyatakan bahwa pembahasan mengenai rapat paripurna interpelasi Formula E bukanlah agenda resmi.
Dia menyebut agenda tersebut merupakan colongan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilakukan pada Senin (27/9/2021).
"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (Prasetio Edi) dalam rapat Bamus tadi. Agenda bamus tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi," kata Taufik di kawasan Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Menurut Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sengaja memasukan agenda paripurna untuk hak interpelasi. Lanjut dia, hal tersebut melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.
Karena hal itu, politikus Gerindra tersebut meminta agar pihak Pemprov DKI tidak hadir dalam penyelenggaraan rapat paripurna.
"Maka kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga. Karena hasil ilegal maka kita menyarankan eksekutif tak hadir rapat tersebut," papar dia.
Advertisement