Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) dan Ditjen Pemasyarakatan (PAS) turut mengusut dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diduga dilakukan pegawainya, Rafly N Tilaar atau Raf. Dia merupakan suami dari Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty.
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan penipuan.
Advertisement
"Pengaduan ini sudah masuk ke Ditjen PAS di layanan pengaduan kami," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Rika menerangkan, pihak internal sedang melakukan investigasi berkenaan dengan aduan masyarakat menyangkut ulah Rafly N Tilaar yang diduga melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS. Rafly N Tilaar sedang dilakukan pemeriksaan.
"Inpektorat Jenderal Kemenkumham dan Ditjen Pas sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Rafli," kata dia.
Modus penerimaan CPNS
Olivia Nathania bersama suami, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat 24/ September 2021. Ia dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Atas perbuatannya, Oli dan Raf dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Advertisement