Kemenkes Integrasikan Fitur PeduliLindungi dengan Gojek, Grab, dan Tokopedia

Kemenkes mengatakan bahwa fitur aplikasi PeduliLindungi nantinya akan bisa digunakan lewat platform lain sepeti Gojek, Grab, Tokopedia, hingga Jaki

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 28 Sep 2021, 14:56 WIB
Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke Supermarket dan Hypermarket selama PPKM. (dok.fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, mulai bulan Oktober 2021 fitur di aplikasi PeduliLindungi akan dapat diakses melalui aplikasi lain seperti Gojek dan Grab.

Dalam keterangan persnya, Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan pihaknya  sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital.

Beberapa platform tersebut seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, serta aplikasi pemerintah DKI Jakarta yaitu Jaki.

"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Setiaji seperti dilansir laman Sehat Negeriku milik Kemenkes, Selasa (28/9/2021).

"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Status Tes dan Vaksinasi Tetap Bisa Diidentifikasi

PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan. Foto: AP2

Hal ini pun memungkinkan masyarakat tidak harus memasang aplikasi PeduliLindungi untuk tetap bisa menggunakan fitur-fitur yang ada di dalamnya, dengan aplikasi-aplikasi di atas.

Menurut Kemenkes, seringkali masyarakat tak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena beberapa alasan, salah satunya seperti memori ponsel yang penuh.

Selain itu Setiaji mengatakan, mereka yang tidak punya smartphone dan akan melakukan perjalanan udara atau kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR, antigen, serta sertifikat vaksinasinya.

Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket. Menurut Setiaji, mereka sudah memberlakukannya di bandara.

"Misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," ujarnya.

"Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," ujarnya.


48 Juta Unduhan

Banner Aplikasi PeduliLindungi (Liputan6.com/Triyasni)

Sementara, Kemenkes mengatakan, bagi tempat-tempat yang belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi tersebut.

Caranya adalah dengan memasukkan NIK dan akan muncul yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self check terhadap dirinya sendiri," lanjut Setiaji.

Kemenkes mengklaim, pada awal Juli, jumlah akses aplikasi PeduliLindungi masih di bawah 1 juta. Namun saat ini sudah hampir mendekati 9 juta akses, dengan 48 juta kali diunduh, dan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan.


Infografis 6 Pasar Rakyat Akan Jadi Model Penerapan Aplikasi PeduliLindungi

Infografis 6 Pasar Rakyat Akan Jadi Model Penerapan Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya