Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi yang dipecat oleh DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana melayangkan gugatan terkait tuduhan menggelembungkan dana reses. Gugatan secara perdata akan dilayangkan kepada PSI.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," kata Viani dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).
Advertisement
Dia membantah telah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI. Tuduhan tersebut terdapat dalam surat pergantian antar-waktu (PAW).
"Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ucapnya.
Viani menjelaskan, total dana reses sebesar Rp 302 juta digunakan untuk 16 titik. Bahkan lanjut dia, dari besaran anggaran tersebut menyisihkan sebesar Rp 70 juta dan telah dikembalikan kepada Sekretariat DPRD DKI.
"Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silakan di cek ke DPRD dan BPK," jelas dia.
PSI Pecat Viani Limardi
Sebelumnya, Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimo membenarkan pemecatan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi. Dia menyatakan pemecatan tersebut dilakukan sejak Minggu (26/9/2021).
"Betul (Viani dipecat)," kata Ariyo saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Ariyo pun tidak menjelaskan secara detail alasan pemecatan Viani. Lanjut dia, Viani dinilai tidak sejalan dengan partai.
"Kalau secara umum intinya tidak sejalan dengan arahan partai. Tapi kalau keterangan yang pasti langsung ke ketua TPF-nya aja," jelas dia.
Advertisement