Liputan6.com, Makassar - Penasehat Dharma Wanita Persatuan Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail meminta seluruh pihak untuk bersama-sama menekan kekerasan terhadap perempuan. Apalagi berdasarkan laporan yang dia terima, tingkat kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi di kota berjuluk Kota Daeng ini.
Hal itu disampaikan Indira pada kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan lingkup Kota Makassar Tahap VI, di Hotel Mercure, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga
Advertisement
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu hal yang memprihatinkan karena setiap tahun jumlahnya semakin meningkat. Kegiatan hari ini diharapkan dapat menjadi moment yang penting dalam rangka perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai upaya pemenuhan hak-hak atas anak," kata Indira.
Makassar memiliki program Jagai Anakta, salah satu program prioritas yang merupakan upaya mitigasi sosial yang mendorong semua pihak memberi ruang tumbuh kembang anak dengan perlindungan yang maksimal.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak kota Makassar melalui unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak (UPT PPA) Kota Makassar Tahun 2020 sebanyak 1.034 kasus. Dengan berbagai kategori diantaranya kekerasan fisik, psikis, seksial dan penelantaran dengan berbagai jenis.
"Kita berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dan berberkah. Melalui organisasi perempuan yang ada seperti Dharma Wanita, PKK, dan berbagai organisasi perempuan lainnya, mari bergandengan agar perempuan berdaya dan anak terlindungi," lanjutnya.
Salah satu langkah yang ada, yakni dengan membenahi shelter-shelter yang saat ini dimiliki disetiap wilayah di kota Makassar. Dengan maksimalnya fungsi shelter, diharapkan masyarakat mendapatkan pendampingan dalam berbagai persoalan, baik pendampingan secara psikis, maupun secara hukum.
Kegiatan tersebut terlaksana dengan kolaborasi anatara Dharma Wanita Persatuan Kota Makassar bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.