Liputan6.com, Jakarta Polri masih mengupayakan penerbitan red notice untuk Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Adapun disebutkan sejumlah kendala yang dihadapi penyidik terkait penertiban redi notice tesrsebut.
Advertisement
"Ya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Jadi kan red notice itu tidak kita ajukan ke Interpol Secretary General di Lyon langsung dikeluarkan. Mereka punya standar-standar yang harus dipenuhi, baru mereka akan keluarkan," tutur Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
Johny enggan membeberkan lebih lanjut terkait kendala penerbitan red notice Jozeph Paul Zhang dalam rangkaian penyelesaian kasus dugaan penodaan agama.
"Itu konsumsi penyidik," kata dia.
Terkendala Yuridiksi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang masih terkendala yuridiksi lantaran permintaan red notice tida direspon oleh Interpol.
"Kami terkendala yuridiksi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu 18 Agustus 2021.
Advertisement