Liputan6.com, Jakarta Penerima Kartu Prakerja harus segera membeli pelatihan setelah dinyatakan lulus gelombang. Batas waktu pembelian pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 19 adalah 30 hari. Jika peserta tidak segera membeli pelatihan, maka kepesertaan akan dicabut.
Kartu Prakerja gelombang 19 sudah diumumkan sejak 1 September 2021. Melihat ketentuan pembelian pelatihan, penerima Prakerja harus membeli pelatihan sebelum lewat dari 30 hari.
“Jika sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari, Kartu Prakerja kamu akan dinonaktifkan dan kamu tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja. Jika sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan kamu belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja kamu akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya,” begitu penjelasan laman resmi manajeman seperti dikutip dari laman prakerja.go.id, Rabu (29/09/2021).
Baca Juga
Advertisement
Berkaitan dengan hal tersebut, pada 30 September 2021 lusa menjadi batas akhir dari pembelian pelatihan Kartu Prakerja gelombang 19. Karena itulah, peserta diharapkan segera membeli pelatihan pertama yang diinginkan.
“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 19 namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!
Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 19 adalah 30 September 2021,” seperti dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id.
Batas Waktu 30 Hari
Perlu diketahui, batas waktu pembelian pelatihan Prakerja selama 30 hari sudah diatur dalam Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020.
“Setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi,” tulis keterangannya.
Selain kepesertaan dicabut, penerima yang tidak membeli pelatihan tersebut tidak dapat mengikuti kembali program Kartu Prakerja ini.
Dengan begitu, semua saldo bantuan pelatihan akan hangus. Nantinya saldo tersebut akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement