Tuntutan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa 'Dicuekin', Warga Garut Gugat Presiden Jokowi

Gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPRD Garut dinilai penting, untuk mengingatkan sikap diam pemerintah dalam menjalankan putusan pengadilan soal dugaan korupsi penggunaan dana desa 2017 lalu.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 30 Sep 2021, 21:00 WIB
Asep Muhidin, seorang warga Garut, Jawa Barat menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Ketua DPRD Garut di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Asep Muhidin, seorang warga Garut, Jawa Barat menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Ketua DPRD Garut di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

Gugatan itu, berkenaan lambannya pelaksanaan eksekusi putusan PTUN Bandung yang telah memenangkan gugatannya, dalam dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp8 miliar di Kabupaten Garut.

"Gugatan saya layangkan atas sikap diam dari Presiden RI dan Ketua DPRD Kabupaten Garut terhadap pelaksanaan undang-undang," ujar dia di Gedung PTUN Bandung, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPRD Garut dinilai penting, untuk mengingatkan sikap diam pemerintah dalam menjalan putusan pengadilan soal dugaan korupsi penggunaan dana desa.

"Jadi PTUN Bandung ini sudah berkirim surat ke presiden dan kepada Ketua DPRD Kabupaten Garut, namun sejak Juli 2021, Presiden maupun Ketua DPRD Kabupaten Garut tidak merespons surat dari PTUN," kata dia.

Dalam putusan itu, Asep menilai negara dirugikan baik materi maupun non-materi akibat tidak adanya respon dari pemerintah tersebut. "Ini kan negara hukum, hukum harus seimbang. Semua patuh dan taat kepada hukum," ujarnya.

Dalam putusan PTUN sebelumnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, menyebutkan jika Sekda Kabupaten Garut cq Inspektorat Kabupaten Garut, harus memberikan laporan hasil pemeriksaan dana desa di Kabupaten Garut tahun 2017.

"Entah ada apa di balik hasil pemeriksaan dana desa di Kabupaten Garut," ungkap dia dengan heran.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Garut menemukan temuan anggaran dana desa sekitar Rp 6 miliar yang belum dikembalikan Pemkab Garut ke kas negara, belakangan sebagian sudah dikembalikan hingga menyisakan Rp4 miliar.

"Ini ke mana sisa Rp4 miliar uang negara ini? Kenapa tidak ada upaya untuk mengembalikan," kata dia.

Dengan gugatan tersebut, Asep berharap Presiden Jokowi dan Ketua DPRD Garut segera merekomendasikan Sekda Garut untuk melaksanakan putusan pengadilan, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sikap diamnya Presiden maupun Ketua DPRD Garut sudah melanggar hukum yang diatur perundang-undangan khususnya undang-undang nomor 30 tahun 2015 tentang pemerintahan," kata dia.

Selain itu, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Pemda Garut saat ini, dinilai tidak menghalangi proses eksekusi terhadap putusan PTUN Bandung.

"Pasal 66 ayat 2 tentang kehakiman itu menyatakan PK tidak menghambat atau menghentikan eksekusi putusan," kata dia.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya