Kementerian PPPA Minta Kasus Bayi Dilumuri Cat Silver di Tangerang Diusut

Ibu dan bayi 10 bulan yang kedapatan mengemis dengan menjadi manusia silver di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten kini diserahkan ke Rumah Singgah milik Kementerian Sosial (Kemensos).

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2021, 23:48 WIB
Ilustrasi. (unsplash/ev).

Liputan6.com, Jakarta - Ibu dan bayi 10 bulan yang kedapatan mengemis dengan menjadi manusia silver di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten kini diserahkan ke Rumah Singgah milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Sejak Minggu 26 September 2021 kemarin, ibu muda berinsial NK (21) dan bayinya yang sempat viral karena menjadi manusia silver itu sudah dipindahkan ke Balai Melati milik Kemensos di Jakarta Selatan.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar mendorong agar peristiwa ini diusut tuntas. Nahar curiga peristiwa itu bukan ketidaksengajaan karena motif keterbatasan ekonomi.

"Kami terus berkoordinasi dengan (pemkot) Tangsel terkait dengan pedalaman dari kasus tersebut, karena kita khawatir bahwa peristiwa tersebut tidak tunggal, artinya hanya orang yang punya keterbatasan di ekonominya gitu ya sehingga perlu di dalami," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/9/2021).

Nahar mengatakan, Kementerian PPPA masih menunggu hasil investigasi untuk memperjelas apakah bayi tersebut sengaja dilumuri cat silver untuk mengemis.

"Atau ada unsur eksploitasinya maka ini harus jelas supaya nanti penanganan tindakan juga jelas," ujarnya.

Nahar menyebut, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan agar ekploitasi anak tidak terulang. Dia mengatakan, undang-undang perlindungan anak sudah menegaskan bahwa tidak boleh mengeksploitasi anak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Anak harus dipenuhi hak sipil, pengasuhannya, kesehatan dan pendidikan.

"Misalnya soal pengasuhan, kenapa bisa lolos dibawa orang kan gitu, lalu apakah bayi ini misalnya selama ini dibawah pengasuhan ibunya atau dititipkan ini kan juga perlu di asesmen juga," ujarnya.


Layanan Pengaduan

Kementerian PPPA  juga membuka layanan pengaduan kekerasan dan ekploitasi anak melalui nomor 129. Selain itu, pihaknya juga melakukan penguatan kelembagaan yang berkaitan agar kabupaten atau kota menjadi layak anak. 

"Salah satu ciri layak anak ada instrumen misalnya melarang mengeksploitasi anak lalu kemudian juga ada lembaga lembaga pendamping anak dan ada mekanisme perlindungan khusus anak di daerah, sehingga tiga upaya itu, pencegahan, layanan dan penguatan kelembagaanmya bisa dilakukan," tuturnya.

Reporter: Genan

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya