Liputan6.com, Jakarta - Saham perusahaan pengolahan karet alam, PT Indo Komoditi Corpora Tbk (INCF) dimasukkan dalam daftar perdagangan tidak wajar atau terjadi peningkatan harga di luar kebiasaan (unusual market activity-UMA) oleh regulator, PT Bursa Efek Indonesia (BE), Selasa, 28 September 2021.
Bursa tidak menjelaskan rinci kenapa saham INCF masuk daftar UMA. Bursa hanya mengimbau para investor untuk memerhatikan jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya.
Bursa juga berharap, investor bisa mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan investor diharapkan bisa mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
"Saat ini kami sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan, Selasa (28/09/2021).
Baca Juga
Advertisement
Tidak dijelaskan rinci apakah kelanjutan dari masuknya saham INCF ini bisa dilanjutkan ke suspensi perdagangan saham INCF.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, keterbukaan informasi terakhir yang bersifat material yang disampaikan Indo Komoditi Corpora adalah soal laporan kepemilikan saham perseroan per 27 September 2021.
Saham INCF dimiliki oleh Alam Tulis Abadi, Joni, Harto dan Piter Rulan Isman, berturut-turut sebesar 40 persen, 38,45 persen, 10,04 persen, 7,2 persen. Sedangkan sisanya 4,26 persen merupakan saham publik.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gerak Saham PKPK
Jika dilihat dari data 60 hari terakhir, peningkatan saham PKPK sudah mencapai sebesar Rp 325 atau sekitar 315,53 persen dari sebelumnya Rp 103 per saham di 2 Juli 2021, dibanding harga penutupan 28 September 2021 di harga Rp 428 per saham.
Reporter: Elizabeth Brahmana
Advertisement