Polres Sampang Tangkap Guru Agama Cabuli Anak di Bawah Umur

Penangkapan pelaku, berkat informasi masyarakat dan hasil penyidikan Tim Reskrim dan Intelijen Polres Sampang yang disebar institusi ini untuk melacak keberadaan tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Sampang - Pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur berinisial SL (40) ditangkap aparat Polres Sampang, di tempat persembunyiannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Korban pelecehan seksual oleh pelaku yang merupakan guru di salah satu lembaga pendidikan agama swasta di Kecamatan Kedungdung, Sampang itu merupakan gadis berusia 16 tahun.

"Penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polres Sampang pada 26 September 2021," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto di Sampang, Selasa, 28 September 2021, dilansir dari Antara.

Sudaryanto menuturkan pelaku sempat bersembunyi di rumah keponakannya di Jalan Rawa Baru, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi.

Penangkapan pelaku, berkat informasi masyarakat dan hasil penyidikan Tim Reskrim dan Intelijen Polres Sampang yang disebar institusi ini untuk melacak keberadaan tersangka.

"Selama melarikan diri dan bersembunyi di Bekasi, pelaku bekerja sebagai buruh besi tua, setelah pelaku pulang kerja baru kita tangkap," ucap Sudaryanto,

Penangkapan tersebut atas kerja sama Unit Resmob dan Unit PPA Polres Sampang dengan Unit Resmob Polres Metro Bekasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Anak Tetangga

Kepada Tim Penyidik Polres Sampang, tersangka SL mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Tindakan melanggar hukum itu dilakukan pada 30 Agustus 2021.

"Memang yang bersangkutan sudah cerai lama dengan istri," ungkap Sudaryanto.

Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan, pelaku tidak pernah melakukan perbuatan ini dengan banyak korban. Namun, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya fakta-fakta baru.

"Perbuatan SL ini baru sekali kepada korban tak lain anak tetangganya, tapi kita terus kembangkan lagi," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Selain memproses secara hukum, polisi memberikan pendampingan kepada korban karena hingga kini korban masih trauma akibat perbuatan tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya