Remaja di Kediri Racun Kekasihnya hingga Tewas Karena Hamil

Remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui berhubungan suami istri dengan korban. Saat komunikasi terakhir, korban mengaku hamil.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi sianida | Via: tanyasehat.com

Liputan6.com, Kediri - Seorang remaja di bawah umur berinisial N warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri ditangkap polisi setelah membunuh kekasihnya dengan racun.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pembunuhan berencana ini terkuak dari percakapan antara tersangka dengan korban berinisial Q (14).

"Dari chatting terakhir, memang korban telah komunikasi dengan si pelaku," katanya di Kediri, Selasa (28/9/2021), dilansir dari Antara.

Kepada polisi, pelaku mengakui dirinya berkomunikasi dengan Q yang merupakan kekasihnya. Pelaku mengaku bingung setelah Q mengaku hamil.

"Pelaku pun mengakui bahwa perbuatannya tersebut karena perasaan kalut, karena dia masih anak-anak tapi kekasihnya justru mengaku dalam kondisi hamil," kata Kapolres.

Remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui berhubungan suami istri dengan korban. Saat komunikasi terakhir, korban mengaku hamil.

Keduanya lalu bertemu di lapangan bola voli Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Jumat (24/9).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Jamu

Ilustrasi: Pixabay

Ia kemudian memberikan minuman kepada korban yang diklaim sebagai jamu. Namun, ternyata minuman itu berisi racun ikan dan korban meminumnya hingga beberapa saat kemudian meninggal dunia.

"Untuk menentukan penyebab kematian, kami menunggu hasil autopsi korban. Termasuk apakah benar kematian korban karena diracun oleh pelaku," katanya.

Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler korban dan pelaku, baju korban, serta sepeda yang digunakan pelaku untuk bertemu korban.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sisa racun ikan yang diduga digunakan sebagai bahan tambahan dalam racikan jamu.

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 


Hamil

Kuasa hukum tersangka, Taufiq Dwi Kusuma, mengatakan pelaku sebetulnya bukan kategori anak nakal, tetapi anak biasa dan rajin mengaji.

"Kemarin saya sempat ketemu pelaku, kondisi psikisnya baik dan sempat menangis karena ia sangat menyesali perbuatannya. Bahkan, ia sudah bertemu dengan kedua orang tua dan meminta maaf. Ia sama sekali tidak ada niat membunuh, tapi karena kondisinya bingung setelah kekasihnya mengaku hamil," katanya.

Taufik mengatakan awalnya niat pelaku membawa racun ikan untuk menangkap ikan sungai di desanya. Namun, karena ada pengakuan hamil dari kekasihnya, pelaku mengalihkan dan meminumkan kepada korban.

Ia akan berupaya agar kliennya yang masih berusia di bawah umur bisa ditempatkan di lembaga penitipan anak.

"Nanti kami uji di pengadilan, sebab pelaku di bawah umur. Apalagi idealnya pelaku bisa ditempatkan di lembaga penitipan anak, sementara Polres Kediri belum mempunyai (lokasi untuk menahan pelaku di bawah umur). Kami harapkan ke depan ada pendampingan dari Bapas dan psikolog," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya