Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan izin penyelenggaraan acara besar, termasuk konser musik. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pemberian izin konser musik mempertimbangkan laju kasus Covid-19.
"Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/9/2021).
Advertisement
Selain kasus Covid-19 terkendali, konser musik bisa digelar jika penyelenggara memiliki komitmen menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penyelenggara juga harus membentuk panitia khusus atau Satgas yang berdedikasi mengawasi protokol kesehatan selama konser musik berlangsung.
Wiku menyebut, ketentuan pelaksanaan kegiatan sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk wilayah non Jawa dan Bali.
"Di dalamnya (Inmendari), telah diatur kapasitas, tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten kota," jelasnya.
Wiku menuturkan, kebijakan yang diambil pemerintah saat ini untuk mewadahi masyarakat agar tetap produktif namun tetap aman Covid-19. Karena itu, dia meminta masyarakat tidak khawatir secara berlebihan ketika pemerintah membuka sektor sosial secara bertahap.
"Asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus," ucap Wiku.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Izin Konser Musik Tuai Kritik
Sebelumnya, Epidemiolog Universitas Airlangga, Windhu Purnomo mengkritisi rencana pemerintah mengizinkan konser musik. Menurutnya, kegiatan tersebut berisiko menimbulkan gelombang ketiga pandemi Covid-19.
"Kita tahu dari segi kesehatan masyarakat dan epidemiologi jelas, semua mobilitas apapun, pelonggaran aktivitas apapun itu akan memudahkan terjadinya interaksi-interaksi antara manusia. Dan interaksi itu jelas akan meningkatkan risiko penularan," katanya kepada merdeka.com, Selasa (28/9).
Windhu mengingatkan, Indonesia sudah menghadapi dua kali gelombang pandemi Covid-19. Puncak gelombang pertama pandemi terjadi pada Januari 2021. Puncak gelombang kedua terjadi pada Juli 2021.
Pada puncak gelombang kedua, kata Windhu, banyak sekali korban meninggal dunia. Dalam sehari, Indonesia pernah mencatat kasus kematian akibat Covid-19 sebanyak 2.069 orang yakni pada 27 Juli 2021.
"Kematian tinggi, setiap hari kita mendengar berita duka, sahabat kita, kerabat kita, senior-senior kita meninggal, masak mau ini terjadi lagi," ujarnya.
Windhu menyadari kritikan ini tak bisa mengubah keputusan pemerintah terkait pembukaan konser musik. Sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah konsisten mengambil kebijakan sesuai keinginannya bukan berdasarkan masukan publik.
Pemerintah lebih memilih kebijakan yang menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan, sementara epidemiolog mendorong agar penanganan pandemi diprioritaskan pada kesehatan.
"Kalau mau dilonggarkan semua, kita mau apa? Enggak bisa ngomong apa karena kita semua diminta untuk memahami sikap pemerintah itu. Jadi ya sudah, sikap pemerintah tadi keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan," jelasnya.
Jika konser musik dibuka, Windhu menyarankan pemerintah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Selain itu, konser musik sebaiknya digelar di tempat terbuka misalnya stadion dan menggunakan platform PeduliLindungi.
"Dengan PeduliLindungi, orang yang belum divaksinasi, orang yang sedang positif, orang yang sedang jadi kontak erat tidak bisa masuk, tertapis," tuturnya.
Windhu menambahkan, konser musik dan acara besar lainnya belum bisa diterapkan saat ini. Sebab, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.
"Kalau dilakukan sekarang kan berarti melanggar prinsip ini. Tapi kalau memang pilihannya itu, ya tentu rencana sekarang akan menjadi kenyataan di minggu-minggu akan datang. Tentu dengan mengubah regulasi Inmendagri itu," tandasnya.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement