Rencana Polri Rekrut 56 Pegawai KPK, Mahfud Md: Bukan Jadi Penyidik, tapi ASN

Menko Polhukam Mahfud Md menilai sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi merestui 56 pegawai KPK jadi ASN Polri sebagai langkah yang benar.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2021, 07:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md saat menerima audiensi Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua. (Foto: Kemenko Polhukam).

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bermaksud merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri. Keinginan tersebut diakui Kapolri sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud Md menilai sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi merestui 56 pegawai KPK jadi ASN Polri sebagai langkah yang benar. Begitu pun kebijakan KPK yang melakukan TWK pegawainya juga sesuai hukum menurut MA dan MK.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," katanya dalam akun twitternya dikutip merdeka.com, Rabu(29/9/2021).

Mahfud pun menjelaskan nantinya para pegawai KPK yang tidak lolos akan direkrut bukan menjadi penyidik melainkan ASN. Nantinya tugas-tugas yang akan dikerjakan pun akan dilakukan sesuai aturan.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," bebernya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Polri Rekrut 56 Pegawai KPK

Polri sebelumnya berencana merekrut 56 orang pegawai KPK tak lolos TWK sebagai ASN di Korps Bhayangkara. Sebagai bentuk keseriusan, Kapolri Jenderal Sigit Listyo sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut seiring dengan pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang.

"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).

"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," sambungnya.

Surat itu pun mendapatkan jawaban pada 27 September 2021 lalu, yang intinya apa yang diajukannya itu telah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," jelasnya.

Selanjutnya, ia diminta untuk menindaklanjuti hal itu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung. Mekanismenya seperti apa, saat ini sedang kami diskusikan untuk bisa merekrut 56 tersebut menjadi ASN Polri," ujarnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya