G30S/TWK, Gerakan Pelanggaran HAM Penyingkiran Novel Baswedan Cs dari KPK?

Kamis 30 September 2021 esok akan menjadi hari terakhir bagi 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Sep 2021, 09:04 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK menilai rata-rata skor Indeks Penilaian Integritas 2017 di 36 kementerian dan pemerintah daerah berada di angka 66. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Kamis 30 September 2021 esok akan menjadi hari terakhir bagi 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan. Pimpinan KPK menyatakan akan memecat Novel Baswedan cs pada hari itu.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 15 September 2021 lalu.

57 pegawai yang dicepat di antaranya yakni 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, sementara satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021.

Pemecatan terhadap pegawai KPK yang tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun. Namun menurutnya jika bisa lebih cepat maka akan lebih baik.

"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamduliah," ujar Ghufron di waktu yang bersamaan.

Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.

Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.

"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.

 


Peristiwa Kelam G30S/TWK

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengaku telah menerima surat keterangan pemberhentian tersebut. Hal tersebut baginya mengingatkan dengan peristiwa kelam masa lalu hingga dipelesetkan menjadi G30S/TWK.

"G30STWK. Hari ini kami dapat SK dr pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 september 2021. Layaknya, mereka ingin terburu2 mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan. Memilih 30 September sbg sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yg jahat & kejam. Diterima?," tulis Giri dalam akun twitternya @girisuprapdiono seperti dikutip Liputan6.com, Kamis 16 September 2021.

Usai pimpinan memutuskan memecat 57 pegawai pada 30 September 2021, muncul aksi di kalangan internal KPK. Para pegawai, baik yang dinonaktifkan maupun yang lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) menggelar aksi pita hitam di status media sosial masing-masing.

Mereka mengunggah foto pita hitam dengan latar belakang hitam. Termasuk salah satunya yakni Novel Baswedan, salah satu Kasatgas Penyidik yang juga akan diberhentikan. Novel menyebut, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas pemecatan terhadap 57 pegawai KPK.

"Itu keprihatinan atas tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum yang dilakukan oleh pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Sekaligus kesedihan karena upaya memberantas korupsi sedang dihadang, yang itu merupakan kemenangan koruptor dan kawan-kawannya," ujar Novel kepada Liputan6.com, Jumat 17 September 2021.

Novel menyebut, tak hanya pegawai yang akan dipecat, mereka yang masih aktif juga mengunggah pita hitam. Menurut Novel, itu merupakan bentuk dukungan dari para pegawai aktif.

Novel berharap para pegawai aktif yang diluluskan menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus waspada. Sebab, menurut Novel, ada kemungkinan mereka akan menerima tekanan dan intervensi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Novel mencontohkan dirinya dan 56 pegawai KPK lainnya yang akan diberhentikan.

"Artinya ke depan mereka juga akan rentan diperlakukan serupa atau lebih sewenang-wenang lagi," kata Novel.

Dugaan Novel benar, para pegawai ASN KPK yang mendukung 57 pegawai dipanggil dan diperiksa pihak Inspektorat. Hotman menyayangkan pemanggilan terhadap para pegawai ASN KPK oleh pihak Inspektorat KPK. Menurut Hotman, pemeriksaan terhadap para pegawai menjadi kewenangan Dewan Pegawas KPK.

"Mereka saya dengar memang ada yang diperiksa Inspektorat," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan dalam keterangannya, Senin 20 September 2021.

Para pegawai ASN diperiksa lantaran menolak pemberhentian dan meminta pimpinan KPK menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM.

 


11 Bentuk Pelanggaran HAM

Diketahui, Ombudsman RI menyatakan dalam temuannya TWK bermasalah. Begitu juga Komnas HAM yang menyebut proses TWK diduga melanggar HAM. Setidaknya ada 11 dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

“Terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin, 16 Agustus 2021.

11 dugaan pelanggaran HAM tersebut pertama yakni pelanggaran hak hak atas keadilan dan kepastian hukum. Kedua, adalah pelanggaran hak perempuan. Komnas HAM menemukan fakta adanya tindakan merendahkan martabat dan melecehkan perempuan berupa kekerasan verbal dalam TWK.

Ketiga, pelanggaran hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis. Keempat, pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kelima, pelanggaran hak pekerjaan. Keenam, pelanggaran hak atas rasa aman dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara.

Ketujuh, pelanggaran hak atas informasi publik. Kedelapan, pelanggaran hak atas privasi. Kesembilan, pelanggaran hak untuk berserikat dan berkumpul. Temuan itu didapat, karena Komnas HAM melihat bahwa pegawai yang disingkirkan kebanyakan aktif dalam Wadah Pegawai KPK.

Kesepuluh, pelanggaran hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Ke-11 pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat. Mereka yang dianggap tak lulus TWK dan akan disingkirkan merupakan pegawai yang kritis terhadap pimpinan dan pemerintah.

Meski Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran dalam TWK, keputusan untuk menyingkirkan pegawai tetap dilakukan pimpinan KPK. Pimpinan membuat keputusan siap menyalurkan mereka yang dipecat ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 


Inisiatif Polri

Aktivis melakukan teatrikal aksi damai kantor darurat pemberantasan korupsi di depan Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Selasa (28/9/2021). Dalam aksinya, mereka menyuarakan keprihatinan atas kondisi KPK saat ini dan pemecatan 57 pegawai KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Isu soal penyaluran pegawai ke BUMN belum usai, kini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai yang akan dipecat. Listyo akan merekrut 56, lantaran satu pegawai KPK yang akan dipecat sudah memasuki masa pensiun.

Listyo telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta izin merekrut 56 pegawai KPK tersebut.

"Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipikor. Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain," kata Listyo di Papua, Selasa 28 September 2021.

Dia menyebut, telah menerima surat jawaban atas niatannya itu dari Jokowi pada Senin, 27 September 2021 melalui Mensesneg. Pada prinsipnya, Jokowi menyetujui 56 pegawai KPK tidak lolos TWK tersebut masuk menjadi ASN Polri.

"Tentunya kami diminta berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelas Listyo.

Mendengar rencana Polri, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono menyatakan mengapresiasi sikap Listyo Sigit. Namun menurut Giri, rencana Listyo masih jauh dari keinginannya untuk kembali ke KPK dan memberantas korupsi dari lembaga antirasuah.

Terkait rencana Listyo, Giri mengaku tengah koordinasi dengan rekan-rekan yang akan dipecat lainnya.

"Kami masih konsolidasi bersama dahulu dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini. Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini. Nanti akan kami sampaikan setelah ada kejelasan sikap kami," ujar Giri, Selasa 28 September 2021 malam.

 


Daftar 57 Pegawai KPK yang Dipecat

Berikut daftar 57 pegawai KPK yang akan dipecat pada akhir September 2021. Satu di antaranya sudah memasuki masa pensiun sejak Mei 2021:

1. Sujanarko (Direktur PJKAKI - masuk masa pensiun)

2. Ambarita Damanik (Kasatgas penyidik)

3. Arien Winiasih (mantan Plh Korsespim)

4. Chandra Sulistio Reksoprodjo (Kepala Biro SDM)

5. Hotman Tambunan (Kasatgas Pendidikan dan Pelatihan)

6. Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampenye Antikorupsi)

7. Harun Al Rasyid (Kasatgas Penyelidik)

8. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)

9. Herry Muryanto (Deputi Bidang Kordinasi Supervisi)

10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo (Kabag Umum)

11. Faisal (Litbang)

12. Herbert Nababan (penyidik)

13. Afief Yulian Miftach (Kasatgas Penyidik)

14. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)

15. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)

16. Novariza (Fungsional PJKAKI)

17. Sugeng Basuki (Korsup)

18. Agtaria Adriana (Penyelidik)

19. Aulia Postiera (Penyelidik)

20. M Praswad Nugraha (Penyidik)

21. March Falentino (Penyidik)

22. Marina Febriana (Penyelidik)

23. Yudi Purnomo (Ketua Wadah Pegawai - Penyidik)

24. Yulia Anastasia Fu'ada (Fungsional PP LHKPN)

25. Andre Dedy Nainggolan (Kasatgas Penyidik)

26. Airien Marttanti Koesniar (Kabag Umum)

27. Juliandi Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)

28. Nurul Huda Suparman (Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja Dan Risiko)

29. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)

30. Farid Andhika (Dumas)

31. Andi Abdul Rachman Rachim (Fungsional Gratifikasi)

32. Nanang Priyono (Kabag SDM)

33. Qurotul Aini Mahmudah (Dit Deteksi dan Analisis Korupsi)

34. Rizka Anungnata (Kasatgas Penyidik)

35. Candra Septina (Litbang/Monitor)

36. Waldy Gagantika (Kasatgas Dit Deteksi)

37. Heryanto (Pramusaji, Biro Umum)

38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto (Pramusaji, Biro Umum)

39. Dina Marliana (Admin Dumas)

40. Muamar Chairil Khadafi (Admin Dumas)

41. Ronald Paul Sinyal (Penyidik)

42. Arfin Puspomelistyo (Pengamanan Biro Umum)

43. Panji Prianggoro (Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi)

44. Damas Widyatmoko (Dit. Manajemen Informasi)

45. Rahmat Reza Masri (Dit. Manajemen informasi)

46. Anissa Rahmadhany (Fungsional Jejaring Pendidikan)

47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno (Fungsional Peran Serta Masyarakat)

48. Adi Prasetyo (Dit PP LHKPN)

49. Ita Khoiriyah (Biro Humas)

50. Tri Artining Putri (Fungsional Humas)

51. Christie Afriani (Fungsional PJKAKI)

52. Nita Adi Pangestuti (Dumas)

53. Rieswin Rachwell (Penyelidik)

54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan (Fungsional Biro SDM)

55. Wisnu Raditya Ferdian (Dit Manajemen Informasi)

56. Erfina Sari (Biro Humas)

57. Darko Pengamanan (Biro Umum)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya