Siap Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN, Polri: Dalam UU Jelas Siapa Penyelidik dan Penyidik

Agus menyebut bahwa 56 pegawai KPK yang akan berakhir masa tugasnya pada 30 September 2021 itu siap direkrut menjadi ASN Polri, dengen mengikuti aturan berlaku.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Sep 2021, 10:00 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Institut Pertanian Bogor menunjukkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di jalan Kuningan Persada sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Mereka menolak TWK dan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mendapat lampu hijau dari Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Terkait tugas, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa sejauh ini jelas diatur dalam Undang-Undang terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan. 

"Mereka PPNS kan sudah jelas aturan UU-nya siapa penyelidik dan siapa penyidik. UU No 2 Tahun 2002," tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Agus kembali menyebut bahwa 56 pegawai KPK yang akan berakhir masa tugasnya pada 30 September 2021 itu siap direkrut menjadi ASN Polri. 

"Prosesnya saja ikuti ya," kata Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bermaksud merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat pada 30 September 2021 nanti, menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Dia pun telah berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk meminta izin merekrut 56 pegawai KPK tersebut.

"Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipikor. Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain," kata Listyo di Papua, Selasa (28/9/2021).

Dia menyebut, telah menerima surat jawaban atas niatannya tersebut dari Jokowi pada Senin, 27 September 2021 melalui Mensesneg.

 


Disetujui Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merombak (reshuffle) kembali jajaran kabinet kerjanya. Lalu siapakah yang diganti dan masih bertahan? (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolri mengatakan, pada prinsipnya, Jokowi menyetujui 56 pegawai KPK tidak lolos TWK tersebut masuk menjadi ASN Polri.

"Kami diminta berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelas Listyo.

Listyo yakin para pegawai KPK tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerja kepolisian dalam hal penanganan korupsi. Sebab, mereka dinilai berpengalaman dalam tugas tersebut.

"Kita melihat, terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor, tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya