Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran yang Melanda Lapas Tangerang

Polisi menyebut unsur kelalaian dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 terpenuhi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Sep 2021, 13:35 WIB
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan, Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akibat korsleting listrik. Penyebabnya, pemakaian listrik melebihi beban dari kapasitas daya yang tersedia.

"Korsleting listrik atau arus pendek atau short sirkuit itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Tubagus menyebut, arus listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang tidak terkendali. Itu terjadi karena adanya kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik, berupa kabel, dan beban. Sehingga menimbulkan panas atau percikan api.

"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," ucap dia.

Menurut dia, pemasangan instalasi yang amburadul, dan tidak terkontrol melalui MCB atau Miniature Circuit Breaker turut memperburuk keadaan. Biasanya, kalau sudah masuk pada MCB ketika terjadi korsleting seharusnya MCB akan turun.

"MCB ini fungsinya salah satu men-shot, menghentikan arus listrik tadi. Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ucap dia.

Dalam hal ini, Tubagus menyebut unsur kelalaian dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terpenuhi. Berdasarkan penyidikan, ditemukan adanya pemasangan instalansi listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian juga dengan orang yang diperintah untuk melakukan pemasangan.

"Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainya? dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," ucap dia.


Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tambah 3, Total Jadi 6 Orang

Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bertambah. Ada tiga orang tersangka baru yakni JMN, PBB, dan RS.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Rabu (29/9/2021).

Yusri menerangkan, berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara. Ada tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ada penambahan tiga tersangka lagi," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Yusri mengatakan, kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan terjadi kebakaran berhubungan dengan pemasangan instalansi listrik.

Adapun, JMN yang merupakan warga binaan yang diperintah oleh PBB seorang pegawai Lapas memasang instalansi listrik. Padahal, JMN tak memiliki keahlian di bidang kelistrikan.

"Ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli dibidangnya," ucap dia.

Tak hanya PBB, atasnya yakni RS turut ditetapkan sebagai tersangka. RS sendiri adalah salah satu orang yang menjabat sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Sehingga, secara keseluruhan jumlah tersangka menjadi enam orang. Tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP sedangkan, tiga orang lagi melanggar Pasal 188 KUHP.

"Total semua ada 6 tersangka, ancaman lima tahun penjara," tandas dia.


Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya