Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan pada 30 September 2021. Menjelang pemecatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membuka pintu bagi 57 pegawai KPK itu untuk bergabung di institusi kepolisian.
Sebelumnya ada 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan. Belakangan, bertambah satu pegawai KPK, Lakso Anindito yang dinyatakan tidak lulus TWK. Ia menerima SK pemberhentian pada Rabu 29 September 2021. SK itu menyebutkan jika Lakso akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. Dengan begitu, total ada 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan.
Advertisement
Dengan melihat rekam jejak dan pengalamannya, Listyo berharap Novel Baswedan Cs dapat memperkuat Satuan Tugas Antikorupsi di Mabes Polri.
"Terkait rekam jejak dan pengalaman di dalam penanganan Tipikor bisa bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang saat ini kita sedang kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo beberapa waktu lalu.
Ke 57 pegawai KPK pun masih menimbang tawaran Kapolri. Salah satu pegawai KPK non aktif, Tata Khoiriyah mengatakan sampai saat ini dirinya dan pegawai lainnya masih melakukan konsolidasi.
"Sampai sekarang kami belum dapat penjelasan secara komprehensif. Kami masih membahas di internal. Mengingat ini bukan sekadar isu pekerjaan, tapi ada stigmanisasi, pelanggaran HAM, maladministrasi dan lainnya," tulis Tata dalam akun twitternya, Rabu (29/9/2021).
Sementara Kabag Perencanaan dan Produk Hukum nonaktif KPK, Rasamala Aritonang mengatakan sangat menghargai perhatian Kapolri. Namun, Rasamala mengatakan dirinya dan teman-teman lainnya masih ingin menunggu penjelasan pemerintah soal tindak lanjut rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tentang TWK yang dinilai maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang dan melanggar HAM.
"Kami mau dengar secara komprehensif bagaimana konteksnya, rencananya, kemudian secara teknis bagaimana, itu yang mau kita dengar dulu. Setelah itu baru bagaimana kita ambil keputusan lebih lanjut soal apa yang akan dilakuan teman-teman ini," kata Rasamala kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Rasamala mengatakan, tawaran Kapolri untuk menjadi ASN di Polri menandakan bahwa sebenarnya dirinya dan 57 pegawai KPK lainnya lolos tes wawasan kebangsaan. Hal ini mengkonfirmasi bahwa pimpinan KPK hanya ingin menyingkirkan 57 pegawai KPK.
"Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK," kata dia.
Untuk itu, Rasamala ingin agar pemerintah secara resmi menyampaikan sikap dan pandangannya terhadap polemik ini langsung kepada 57 pegawai KPK yang dipecat.
"Tidak bisa diselesaikan lewat media, itu harus secara resmi pemerintah menyampaikan kepada kami. Jadi posisi kita menunggu pemerintah menyampaikan secara resmi terutama terkait dengan rekomendasi dan hasil temuan Ombudman dan Komnas HAM," ujar dia.
Rasamala mengatakan, Presiden Jokowi masih memiliki waktu 60 hari untuk merespons rekomendasi Ombudsman.
"Kami berharap direspons positif, kalau tidak tentu kita sebagai warga negara punya hak. Kalau yang dilanggar hak konsitusionalnya bisa pergi melalui jalur hukum bisa ke PTUN, atau ke jalur-jalur hukum lainnya," kata Rasamala.
Sementara Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono pun mengapresiasi sikap Kapolri. Namun Giri masih berharap dia dan teman-temannya bisa berkiprah memberantas korupsi di KPK.
"Kami apresiasi dalam hal ini, walau masih jauh dari harapan utama kami, kembali memberantas korupsi di KPK," tegas Giri di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Giri menyatakan, dirinya bersama 56 pegawai lain yang kini mendirikan Kantor Darurat KPK masih menunggu sikap dan komitmen Presiden Jokowi terhadap nafas pemberantasan korupsi.
"Kami masih konsolidasi bersama dahulu dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini. Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini," jelas Giri.
Di sisi lain, tawaran Kapolri ini justru membuktikan ketidakberesan tes wawasan kebangsaan yang dilakukan KPK. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa keputusan Kapolri ini mematahkan penilaian KPK terhadap 56 pegawai yang dipecat.
"Jika Kapolri justru menginginkan merekrut mereka jadi penilaian wawasan kebangsaan tidak lagi bermakna. Selama ini KPK menilai ke 56 pegawai tersebut tidak bisa dibina, namun Kapolri menilai bahwa mereka hebat wawasan kebangsaannya karena memberantas korupsi adalah bagian pengabdian pada bangsa dan negara," kata Boyamin kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Boyamin menilai perekrutan tersebut merupakan bentuk penghormatan Kapolri terhadap 56 pegawai KPK atas pengabdiannya memberantas korupsi di KPK.
"Kapolri melihat mereka bersedia jadi ASN yang merupakan bentuk loyalitas pada negara dan pemerintah maka Kapolri melihat itu dan akhirnya akan merekrut mereka," ujar dia.
Boyamin pun menyarankan agar para pegawai KPK tersebut menerima tawaran Kapolri tersebut untuk memperkuat Mabes Polri dalam memberantas korupsi.
"Tujuan dulu dibentuk KPK kan salah satunya memberdayakan lembaga hukum lain agar bisa memberantas korupsi dengan baik. Saya kira ini bentuk pengharaan bahwa KPK dianggap mampu berikan terobosan dan membuat stimulus dan vitamin di lembaga lain untuk berangkat korupsi," kata Boyamin.
Berbeda dengan Boyamin, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi justru menilai langkah Kapolri yang terkesan mewakili Presiden Jokowi justru dapat semakin memperumit situasi. Sebab Kapolri tiba-tiba menyebutkan bahwa 57 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK segera dilantik sebagai aparatur sipil negara di Kepolisian.
"Apakah sikap Kapolri tersebut mewakili sikap Presiden?," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Koalisi yang terdiri dari ICW, YLBHI dan lainnya ini meminta Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung sikapnya terhadap 57 pegawai KPK tanpa melalui Kapolri.
"Rencana pemerintah mengangkat 57 pegawai KPK menjadi ASN di Polri juga kian menguatkan sinyal bahwa TWK penuh masalah," kata Koalisi Masyarakat Sipil.
Menkopolhukam Mahfud Md mengungkapkan bahwa dasar hukum pengangkatan 57 pegawai KPK adalah Pasal 3 ayat (1) PP 17/2020. Aturan itu menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan PNS. Sedangkan pada waktu yang sama, Pimpinan KPK mengatakan bahwa 57 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos TWK.
"Sehingga sudah seharusnya Presiden mengevaluasi Pimpinan KPK karena telah membuat gaduh serta meresahkan masyarakat atas tindakannya dalampenyelenggaraan TWK. Hal ini dibenarkan secara peraturan perundang-undangan," kata dia.
Untuk itu selain meminta Jokowi menyampaikan langsung tindak lanjut atas pemberhentian 57 pegawai KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga meminta Jokowi melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait penyelenggaraan TWK KPK serta mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di KPK.
Jalan Tengah Paling Ideal?
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengingatkan agar rencana Kapolri merekrut 57 pegawai KPK tak diganjal oleh kementerian lain. Arsul mengaku khawatir status 57 pegawai KPK yang tak lolos wawasan kebangsaan akan menjadi ganjalan perekrutan.
"PPP ingin mengingatkan agar langkah Kapolri ini nanti tidak terganjal pada kementerian/lembaga yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian," kata Arsul Sani di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Sebab, kementerian dan lembaga yang mengatur kepegawaian sudah memberikan kesan bahwa 57 pegawai KPK ini sudah tidak bisa dibina.
Arsul berharap hal tersebut tidak menjadi sandungan bagi Kapolri untuk merekrut para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan, apakah kementerian/lembaga terkaitnya tidak akan menjadi stumbling block," ujar Arsul.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN di Polri. Herman menyebut sikap Kapolri bijaksana.
"Sikap Kapolri tersebut boleh menjadi contoh bagi banyak pihak di dalam menghadapi berbagai bagai polemik di bangsa ini," ujar Herman Herry di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Politikus PDIP itu menyebut kebijakan Kapolri menunjukkan sikap seorang negarawan yang bisa menawarkan solusi.
"Dalam menyikapi hal tersebut Kapolri adalah seorang negarawan yang menjaga keseimbangan alias jalan tengah agar suasana tidak gaduh terus," katanya.
Senada dengan Herman, Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman menyebut keputusan Kapolri itu adalah keputusan yang bijak.
"Tawaran Kapolri untuk merekrut pegawai KPK yang tak lulus TWK adalah sebuah keputusan yang bijak. Putusan tersebut menjadi penengah sekaligus pemberi solusi atas konflik yang semakin memanas antara para pegawai yang tak lulus dan pimpinan KPK. Konflik telah menyebabkan polemik yang tidak perlu," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburohman, adanya tawaran itu adalah jalan tengah sehingga tidak ada pegawai KPK yang tersingkirkan.
"Intinya, tidak ada pihak pegawai yang disingkirkan dan sebaliknya tidak ada pula pimpinan KPK yang dipermalukan," ujarnya.
"Jika masalah pegawai yang tak lulus TWK terus berlarut-larut, saya khawatir malah akan merusak citra pimpinan KPK yang selama ini kinerjanya patut diacungi jempol," pungkasnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengusulkan 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan menerima tawaran Kapolri. Menurut Hinca, tawaran tersebut merupakan jalan tengah masalah tersebut.
"Kalau saya menganjurkan, ini jalan tengah tengah yang paling ideal, dan mudah-mudahan mereka bisa menerima. Tapi ini kembali ke mereka," ujar Hinca di Jakarta, Rabu (29/9).
Hinca mengapresiasi langkah Kapolri untuk mencari jalan keluar polemik pegawai KPK yang akan diberhentikan karena tidak lolos TWK. Menurutnya para pegawai KPK itu masih bisa mengabdi dan dihormati integritasnya.
Selain itu, rencana perekrutan terhadap pegawai KPK tak lulus TWK tersebut akan berdampak baik dan meningkatkan kinerja penegakan hukum Polri.
"Semuanya kan sama-sama menegakan hukum. Jadi saya apresiasi jalan pikirian dan terobosan yang dilakukan Kapolri," ucap Hinca.
Hinca mengatakan, rencana perekrutan ini tidak perlu menjadi perdebatan lagi karena Presiden Joko Widodo sudah memberikan restu.
"Saya tidak ingin lagi kembali ke soal kemarin, ke belakang. Kita mau lihatnya ke depan. Saya berharap teman-teman tunjukan kemampuannya di situ," kata Hinca.
"Sekali lagi mudah-mudahan baik. Baik untuk Polri agar semakin bagus, dan teman-teman juga mengabdi di semua tempat," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditempatkan di Dittipikor Bareskrim Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, mantan pegawai KPK tersebut akan ditempatkan di Dittipikor Bareskrim Polri untuk mengawal kasus korupsi. Usai mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi, Kapolri pun langsung menemui Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria dengan ditemani Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pertemuan dilakukan pada Senin (27/9/2021).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sendiri menegaskan siap menampung pegawai KPK yang dipecat. Namun, menurut Agus, mereka tidak bisa menjadi penyidik.
"PPNS kan sudah jelas aturan UU-nya siapa penyelidik dan siapa penyidik. UU No 2 Tahun 2002," tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Agus menegaskan bahwa mantan pegawai KPK tersebut akan direkrut menjadi ASN Polri, bukan PPNS.
"Prosesnya saja ikuti ya," kata Agus.
Polri sendiri saat ini mengaku tengah kekuarangan pegawai, terutama terutama Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau kita bicara kurang ya kita kurang (ASN), karena kerjaan kita banyak. Cuma ini masalah penambahan segala macam terkait dengan penggajian, kemudian tunjangan jabatan inikan perlu dibicarakan mungkin di Kemenkeu, Kemenpan, segala macam," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan dasar Presiden Joko Widodo menyetujui 56 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi ASN di Polri adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," kata Mahfud dikutip dari akun twitternya @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021).
Nantinya, menurut Mahfud 56 pegawai KPK itu tidak akan menjadi penyidik Polri. Namun, penempatan dan tugas pegawai KPK itu akan diatur belakangan.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," katanya.
Advertisement
Reaksi Pimpinan KPK
Sementara KPK sendiri menyatakan dukungannya kepada Kapolri yang berencana merekrut pegawai lembaga antirasuah yang akan dipecat pada 30 September 2021.
"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diproses menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (29/9/2021).
Ghufron menyatakan, untuk selanjutnya KPK akan menyerahkan proses perekrutan mantan pegawai KPK oleh Kapolri Listyo kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Hal ini selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan TMS dalam proses alih status pegawai KPK ini," kata Ghufron.
Ghufron berharap, dengan perekrutan tersebut, Polri bisa jauh lebih baik dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan proses ini kami berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK akan terus melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," kata dia.
Sementara Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyambut baik tindakan Kapolri tersebut.
"Kompolnas menyambut baik hal ini karena sekaligus sebagai upaya penyelesaian masalah. Kami mengapresiasi Kapolri dan kebijakan Bapak Presiden yang memberikan izin kepada Kapolri merekrut 56 anggota KPK tersebut," kata Poengky saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
Poengky mengatakan, Kompolnas memahami bahwa Kapolri lah yang paling mengetahui kebutuhan organisasinya. Kapolri juga dinilai memahami kebutuhan rakyat Indonesia untuk bersama-sama berjuang memberantas korupsi.
"Sehingga upaya menampung 56 staf KPK yang dianggap mempunyai kemampuan pemberantasan korupsi, adalah semata-mata memenuhi harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi oleh Polri dapat makin diperkuat," ujar dia.
Mengenai apakah nantinya para ASN tersebut dapat menyidik suatu perkara atau tidak, Poengky menyerahkan kepada Polri. "Sesuai kebutuhan Polri nanti biar Polri yang atur," tandas dia.