Liputan6.com, Jakarta Jika sebelumnya para penyintas COVID-19 hanya boleh divaksinasi setelah 3 bulan, kini pemerintah telah menyetujui aturan vaksinasi untuk penyintas minimal 1 bulan setelah sembuh.
Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan dan sedang kini bisa divaksin dengan jarak satu bulan setelah sembuh.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021 Kementerian Kesehatan Tentang Vaksinasi COVID-19 bagi penyintas.
Baca Juga
Advertisement
Dalam aturan tersebut tertera sejumlah ketentuan seperti:
1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh
2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh
3. Jenis vaksin diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia
Aturan 3 bulan
Aturan Kementerian Kesehatan ini pun turut diunggah dr RA Adaninggar SpPD di akun Instagram pribadinya. Ia sempat menyampaikan bahwa sebenarnya penyintas COVID-19 tidak perlu menunggu 3 bulan untuk melakukan vaksinasi.
"Tidak ada alasan medis khusus ya kenapa kok harus menunggu 3 bulan karena sebenarnya kapan pun setelah sembuh boleh langsung vaksin. Pertimbangannya adalah untuk prioritas cakupan vaksinasi mengingat stok vaksin kita belum sangat melimpah," mengutip Ning dalam akun Instagram @drningz atas seizinnya.
Dalam waktu 3 bulan itu, kata dia, penyintas dianggap masih memiliki kekebalan meskipun bertahannya berbeda-beda pad setiap orang.
"Seandainya kalo sebelum 3 bulan sudah dapat vaksin gimana? Ya gpp secara medis," jelasnya.
Advertisement