Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan puluhan warga binaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Sep 2021, 15:07 WIB
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan, pihaknya tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan puluhan napi.

Hal itu disampaikan Tubagus setelah penyidik melakukan gelar pekara kasus kebakaran Lapas Tangerang pada Selasa, 28 September 2021 kemarin.

"Sampai dengan sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan berdasarkan gelar perkara. Maka dari itu, penyidik dan pihak terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi yang ada karena kelalaiannya," kata dia, Rabu (29/9/2021).

Tubagus menerangkan, unsur kelalaian berkaitan dengan pemasangan instalansi listrik di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian juga dengan orang yang diperintah untuk melakukan pemasangan.

"Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainya? dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," ucap dia.


Total Ada 6 Tersangka

Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan peran tersangka kebakaran Lapas Tangerang. Tersangka berinsial JMN yang merupakan warga binaan diperintah oleh PBB seorang pegawai Lapas Tangerang memasang instalansi listrik.

Padahal, JMN tak memiliki keahlian di bidang kelistrikan. "Ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli dibidangnya," ucap Yusri.

Tak hanya PBB, atasannya yakni RS turut ditetapkan sebagai tersangka. RS adalah salah satu orang yang menjabat sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Sehingga, secara keseluruhan jumlah tersangka menjadi enam orang. Tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP, sedangkan tiga orang lagi melanggar Pasal 188 KUHP.

"Total semua ada 6 tersangka, ancaman lima tahun penjara," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya