Mensesneg Sebut Kapolri Temui Menpan-RB dan BKN Sebelum Rekrut Pegawai KPK

Mensesneg Pratikno menyatakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada Senin, 27 September 2021 terkait rencana perekrutan 56 pegawai KPK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Sep 2021, 16:14 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada Senin, 27 September 2021. Pertemuan itu terkait rencana perekrutan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Jadi Pak Kapolri berkunjung ke Pak Menpan RB, di situ ada saya, ada kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) juga. Jadi membahas itu. Kan surat jawaban sudah, tindak lanjutnya sebagaimana isi surat kami, Kapolri harus berkoordinasi dengan Menpan RB dan Kepala BKN," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/9/2021).

Pratikno mengaku, Kapolri memang mengirimkan permohonan kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK itu menjadi ASN Polri. Permohonan itu lantas dijawab pihak Istana melalui surat Mensesneg.

Menurut Pratikno, isi jawaban Istana adalah Kapolri harus berkoordinasi dengan KemenpanRB dan BKN terkait rencana rekrutmen pegawai KPK tersebut.

"Ada permohonan kan kami jawab. Dalam jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN. Itu tertera jelas di dalam surat," kata Pratikno.


Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bermaksud merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat pada 30 September 2021 nanti, menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Dia pun telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta izin merekrut 56 pegawai KPK tersebut.

"Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipikor. Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain," kata Listyo di Papua, Selasa (28/9/2021).

Dia menyebut, telah menerima surat jawaban atas niatannya tersebut dari Jokowi pada Senin, 27 September 2021 melalui Mensesneg.

Pada prinsipnya, Jokowi menyetujui 56 pegawai KPK tidak lolos TWK tersebut masuk menjadi ASN Polri.

"Tentunya kami diminta berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelas Listyo.

Listyo yakin para pegawai KPK tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerja kepolisian dalam hal penanganan korupsi. Sebab, mereka dinilai berpengalaman dalam tugas tersebut.

"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor, tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata dia.


Lawan Covid-19, Ayo Selalu Pakai Masker dan Vaksinasi

Infografis Lawan Covid-19, Ayo Selalu Pakai Masker dan Vaksinasi. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya