Liputan6.com, Jakarta - 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat pada 30 September 2021 akan direkrut menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berada di Papua, Selasa 28 September 2021.
Advertisement
Kapolri Listyo mengaku telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta izin merekrut 56 pegawai KPK tersebut.
"Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipikor. Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain," kata Listyo di Papua, Selasa 28 September 2021.
Sementara itu, terkait tugas 56 pegawai KPK tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa sejauh ini jelas diatur dalam Undang-Undang terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
"Mereka PPNS kan sudah jelas aturan UU-nya siapa penyelidik dan siapa penyidik. UU No 2 Tahun 2002," ucap Agus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Berikut 4 hal terkait rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dihimpun Liputan6.com:
1. Sudah Kirim Surat Meminta Izin ke Presiden Jokowi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bermaksud merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat pada 30 September 2021 nanti, menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Dirinya pun telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta izin merekrut 56 pegawai KPK tersebut.
"Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipikor. Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain," kata Listyo di Papua, Selasa 28 September 2021.
Advertisement
2. Sebut Jokowi Beri Izin
Listyo pun menyebut, telah menerima surat jawaban atas niatannya tersebut dari Jokowi pada Senin, 27 September 2021 melalui Mensesneg.
Pada prinsipnya, Jokowi menyetujui 56 pegawai KPK tidak lolos TWK tersebut masuk menjadi ASN Polri.
"Tentunya kami diminta berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelas Listyo.
3. Disebut Polri sebagai Niat Baik Kapolri
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 56 pegawai KPK yang akan dipecat merupakan niat baik dari Polri.
"Niat baik itu," kata Argo saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Argo belum bisa menjelaskan terkait bagaimana proses perekrutan terhadap 56 pengawai KPK tersebut.
"Ya sabar. Proses kan sedang berjalan," tegas Argo.
Advertisement
4. Tugas 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Terkait tugas 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa sejauh ini jelas diatur dalam Undang-Undang terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan.
"Mereka PPNS kan sudah jelas aturan UU-nya siapa penyelidik dan siapa penyidik. UU No 2 Tahun 2002," tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Agus kembali menyebut bahwa 56 pegawai KPK yang akan berakhir masa tugasnya pada 30 September 2021 itu siap direkrut menjadi ASN Polri.
"Prosesnya saja ikuti ya," jelas Agus.
Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK
Advertisement