Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (KPA Kemensos) Adi Wahyono. Mantan anak buah mantan Mensos Juliari Batubara ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021.
Advertisement
"Rabu (29/9/2021) Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Diketahui, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu sesuai dengan tuntutan penuntut umum KPK.
Sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso divonis pidana 9 tahun penjara denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.
Justice Collaborator
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Matheus berupa kewajiban membayar uang pengganti. Matheus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan yang dilayangkan JPU KPK.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Hakim menilai Asi Wahyono dan Mathues Joko bukan pelaku utama meski membantu Juliari mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos.
Advertisement