Liputan6.com, Jakarta Putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan penganiayaan.
Kasus ini diusut Unit Reskrim Polsek Penjaringan usai menerima laporan dari seorang wanita bernama Ayu Thalia
Advertisement
Penasihat Hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy membenarkan kliennya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 28 September 2021 kemarin.
"Kemarin Nicholas Sean sebagai warga negara yang taat hukum memenuhi panggillan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Penjaringan. Dan saya selaku kuasa hukum mendampingi pemeriksaannya," kata dia saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
Ramzy menerangkan, kliennya menjelaskan secara rinci kronologi kejadian pada hari itu. Dalam hal ini, setidaknya ada 20 butir pertanyaan yang dijawab kliennya.
"Kita sudah jelaskan semuanya ke polisi bahwa itu semua fitnah. Kan selama ini dia (pelapor) selalu bilang (Sean) mendorong tapi ternyata ketika dipertanyakan adalah apakah Nicholas Sean menarik dari atas mobil," papar dia.
Ramzy mengatakan kliennya secara tegas menepis tuduhan telah melakukan penganiayaan kepada Ayu Thalia. Ramzy, menyatakan, semua itu hanyalah fitnah.
"Kita bantah semua. Kita tidak pernah melakukan hal-hal sentuhan fisik di dalam mobil maupun di luar mobil," terang dia.
Kasus Bermula
Sebelumnya, keduanya saling lapor polisi. Dalam hal ini, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.
Sementara itu Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.
Advertisement