Liputan6.com, Jakarta - Berhasil mengungkap materai palsu senilai Rp 30 miliar, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), memberi penghargaan kepada puluhan polisi dan jaksa yang telah mengungkap kasus tersebut.
Pemberian penghargaan sertifikat atau plakat kepada jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang itu, berlangsung di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Rabu (29/9/2021).
Advertisement
Direktur Operasional Perum Peruri Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran polisi dan jaksa yang telah membantu Peruri dengan mengungkap kasus materai palsu yang terjadi pada 17 Maret 2021 lalu.
"Penghargaan ini merupakan rasa terima kasih kami atas dukungan dan bantuan dalam menegakkan hukum, terkait dengan pemalsuan materai tempel yang selama ini menjadi domain dari direktorat jenderal pajak dan kami sebagai pencetak," ujarnya.
Syaiful menjelaskan, materai tempel Rp 10 ribu baru diluncurkan pada akhir Januari 2021 tetapi sudah dipalsukan oleh oknum pada Maret 2021.
"Jadi, pada saat pengungkapan kasus 17 Maret 2021 itu, angka kurang lebih Rp 30 miliar ya potensi yang bisa diamankan," jelasnya.
Dia juga menuturkan, sudah ada Peraturan Pemerintah No 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan penjualan meterai yang dapat dijadikan dasar bagi apara untuk menegakkan hukum.
"Ini yang mungkin ke depan akan diberikan sebagai pegangan bagi aparat penegak hukum untuk mengamankan pendapatan nasional dari biaya materai," katanya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Tanggapan Kejari
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menuturkan rasa terima kasih kepada Perum Peruri yang telah memberikan apresiasi kepada jajarannya, terutama di Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Jadi saya juga mengucapkan terima kasih tiada terhingga pada Peruri. Kami juga tidak menyangka tidak menduga akan menerima penghargaan dari instansi terkait," katanya.
Dalam penyelesaian kasus pemalsuan materai Rp10 ribu tersebut, pihaknya telah melakukan penanganan perkara dengan menuntut para terdakwa yang terlibat dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Putusan pengadilan dua tahun. Dan telah kami lakukan eksekusi," tuturnya.
Sedangkan mantan Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta yang kini menjabat Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho, yang menangani kasus pemalsuan materai tersebut berharap sinergi ini terus terjalin dan segala halnya untuk kebaikan.
Advertisement