Liputan6.com, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo belum memutuskan nasibnya ke depan usai dipecat dari lembaga antirasuah. Yudi dan 57 pegawai KPK lainnya resmi dipecat hari ini, Kamis (30/9/2021).
"Saya belum memutuskan akan kemana. Mungkin dalam beberapa saat ke depan, saya mau menikmati dulu hari-hari bersama keluarga dan juga sahabat-sahabat yang jarang bertemu," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Advertisement
Yudi menyampaikan salam perpisahan kepada rekan-rekannya dan juga masyarakat. Yudi yang telah bekerja selama 14,5 tahun di KPK menyampaikan permohonan maafnya.
"Ini hari terakhir saya bekerja di KPK, mohon maaf jika ada salah kata dan perbuatan selama 14,5 tahun ini. Terima kasih atas segala doa, kebaikan, dukungan serta semangatnya," kata Yudi.
Meski demikian, Yudi menyatakan dirinya tetap akan mengabdi bagi bangsa Indonesia meski dia menduga pemerintah tak mempedulikannya. Yudi memastikan akan tetap bekerja memberantas korupsi meski dari luar lembaga antirasuah.
"Namun yakinlah bahwa saya tetap akan bekerja bagi negeri ini seperti saat menjadi penyidik ketika memberantas korupsi selama ini," kata Yudi.
Yudi mengatakan, penyampaiannya ini bukan merupakan kata perpisahan, sehingga bukan untuk bersedih. Dia menyebut, langkahnya memang terhenti pada kepemimpinan Firli Bahuri, tetapi jiwa pemberantasan korupsi masih tetap terjaga.
"Ini bukan kata perpisahan hanya pengumuman, jadi jangan sedih. Sehingga besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK. Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat memberantas korupsi tak boleh mati justru harus bangkit dalam banyak arti," kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Pemecetan Lebih Awal
Sebanyak 58 pegawai KPK dipecat hari ini, Kamis (30/9/2021). 58 pegawai yang dicepat di antaranya yakni 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalam TWK susulan.
Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.
"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamduliah," ujar Ghufron di waktu yang bersamaan.
Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.
Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.
"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.
Advertisement