PDIP Sebut Penjelasan Pemprov DKI Jakarta Soal Formula E Hanya Angan-Angan

Pemprov DKI menyatakan bahwa pelaksanaan Formula E di Jakarta pada 2022, 2023, dan 2024 tidak akan menggunakan APBD.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Sep 2021, 10:41 WIB
Pejalan kaki berjalan di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang akan dijadikan arena lintasan balapan Formula E 2020, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Ajang ini dilakukan di kawasan Monas setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak angkat bicara mengenai sejumlah poin penjelasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait penyelenggaraan mobil balap listrik atau Formula E.

Gilbert menyebut, penyelenggaraan Formula E di Jakarta belum terjadi, sehingga poin yang disampaikan hanya berupa perkiraan atau angan-angan.

"Dalam penjelasan Diskominfo ini tidak boleh disebut fakta, tapi sesuatu yang masih dalam perkiraan. Perkiraan ini sesuatu yang imajiner atau angan-angan, dan sesuatu yang tidak ada angka perhitungannya," kata Gilbert saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).

Dia mempertanyakan pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menyebutkan adanya negoisasi baru dengan pihak penyelenggara Formula E. Kata Gilbert, hal itu menyalahi aturan PP Nomor 12 Tahun 2019, sebab harus berdasarkan persetujuan dengan DPRD DKI Jakarta.

"Semua persetujuan internasional harus melalui DPRD sebagaimana ditulis dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Sepertinya ini semua harus dituntut secara hukum agar tahu dan sadar akan hierarki perundang-undangan dimana kepala daerah wajib tahu hierarki perundang-undangan," papar dia.

Gilbert juga mempertanyakan biaya pelaksanaan Formula E yang mengalami penurunan setelah diproyeksikan tidak akan menggunakan APBD. Dengan penggunaan APBD, kata dia, Pemprov DKI mengalokasikan biaya pelaksanaan sekitar Rp 1,1 triliun setiap tahunnya.

"Ketika disebutkan tidak menggunakan APBD lagi, kenapa jadi turun ke angka Rp 300-an miliar saja?," tutur dia.

 


Formula E Tak Akan Gunakan APBD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penyelenggaraan Formula E di Monas pada 6 Juni 2020. (Merdeka.com/ Hari Ariyanti)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penyelenggaraan Formula E pada tahun 2022, 2023, dan 2024.

Hal tersebut berdasarkan dokumen yang di unggah dalam website PPID. DKI juga menyatakan kegiatan formula E ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan menjadi Perda Nomor 7 tahun 2019.

Dalam dokumen tersebut disebutkan DKI Jakarta dikenakan biaya commitment fee atau biaya komitmen sebesar Rp 560 miliar. Biaya tersebut digunakan selama penyelenggaraan Formula E di Jakarta dan sudah dibayarkan sebelum pandemi tahun 2020.

"Anggaran yang dibayar oleh Pemprov DKI hanyalah commitment fee awal saja yang telah dibayar pada tahun 2019, selanjutnya akan dilaksanakan oleh Jakpro secara murni B to B (business to business) melalui sponsorship," bunyi dokumen tersebut.

Sedangkan untuk biaya pelaksanaan setiap tahunnya dikenakan anggaran sebesar Rp 150 milliar. Nantinya biaya tersebut tidak akan menggunakan APBD.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya