Mahfud Md: Jokowi Minta Hasil Kongres Demokrat Kubu Moeldoko Tak Disahkan

Mahfud menekankan bahwa sejak awal Jokowi dan pihak Istana tak ikut campur dalam persoalan yang terjadi di Partai Demokrat antara kubu AHY dengan Moeldoko.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Sep 2021, 11:23 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dan Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar hasil kongres Partai Demokrat kubu Moeldoko tak disahkan.

Menurut dia, Jokowi meminta agar kisruh Partai Demokrat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku meski Moeldoko masuk jajaran kabinet Indonesia Maju.

"Kata Pak Jokowi, kalau memang begitu tegakkan saja hukum. Ndak boleh disahkan Pak Moeldoko, meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik, kata Pak Jokowi. Oleh sebab itu, saya dan Pak Yasonna segara umumkan, enggak bakal mengesahkan Moeldoko," kata Mahfud dalam diskusi virtual, Rabu 29 September 2021.

Dia menekankan bahwa sejak awal Istana tak ikut campur dalam persoalan yang terjadi di Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko. Mahfud bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun menemui Jokowi untuk membahas kisruh yang terjadi di Demokrat.

"Kalau Istana mau masuk kan ketika Moeldoko kongres di Medan itu, kita tinggal sahkan aja dengan kasar. Tapi pada waktu itu saya menghadap Presiden bersama Menkumham," ujarnya.

Mahfud pun menjelaskan kepada Jokowi terkait hukum yang berlaku ketika terjadi konflik di partai politik. Saat itu, dia menyampaikan bahwa kongres yang digelar Partai Demokrat kubu Moeldoko dilakukan tanpa persetujuan dari pengurus sah.

"Hukumnya enggak boleh ada muktamar seperti itu karena muktamar itu harus atau kongres itu harus diminta oleh pengurus yang sah, ini kan mereka di luar bikan pengurus sah. Jadi, itu enggak boleh disahkan," jelas Mahfud.

Dia menegaskan pemerintah sama sekali tak terlibat dalam gugatan yang saat ini diajukan Demokrat kubu Moeldoko, melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA). Mahfud justru menilau gugatan tersebut tidak akan membatalkan kepengurusan Demoktat kubu AHY.

"Sehingga sebenarnya pertengkaran ini ndak ada gunanya. Apapun putusan MA ya AHY, SBY, Ibas semua tetap berkuasa di situ (Partai Demokrat), Pemilu tahun 2024," tutur Mahfud.

 


Hasil KLB Moeldoko Ditolak Yasonna

Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen saat jumpa pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Seperti diketahui, Partai Demokrat Kubu Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Medan pada Maret 2021, untuk menjadikan Moeldoko sebagai ketua partai. Namun, hasil KLB kubu Moeldoko ditolak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Dengan tata cara verifikasi berdasar aturan Kemenkumhan 34 tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Yasona saat jumpa pers daring, Rabu 31 Maret 2021.

Yasonna menjelaskan, mengapa permintaan pengesahan yang diajukan oleh Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonie Allen Marbun ditolak oleh Kemenkumham. Pertama, bukti fisik yang dibawa dari hasil KLB dirasa masih kurang dan meminta untuk melengkapi.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, kelengkapan dokumen kembali diserahkan pada 29 Maret 2021, dengan rentang waktu 7 hari. Namun, hasilnya juga masih belum memenuhi syarat karena tidak adanya mandat DPC dan DPD Partai Demokrat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya