Yusril Tanggapi Mahfud Md Soal Tak Ada Gunanya Gugat AD/ART Demokrat ke MA

Mahfud Md menyebut upaya Yusril Ihza Mahendra melakukan uji materi AD/ART Partai Demokrat ke MA akan sia-sia. Namun ini beda menurut Yusril. Bagaiamana tanggapannya?

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Sep 2021, 12:51 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut upaya Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan uji materi AD/ART Partai Demokrat tak ada gunanya. Merespons hal itu, Yusril justru membantah pernyataan Mahfud.

Menurut Yusril, upaya untuk melakukan uji materi AD/ART partai berlambang Bintang Mercy itu begitu penting untuk iklim demokrasi di negeri ini.

"Kalau JR (judicial review) ini dikabulkan MA, di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD '45. Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya," ujar Yusril dalam keterangan tulis, Kamis (30/9/2021).

Yusri menerangkan, partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri justru monolitik, oligarkis dan nepotis.

"Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu," katanya.

Namun Yusril memaklumi jika cara pandang Mahfud berada pada kerangka seorang politisi yang berpikir bagaimana cara merebut kuasa. Menurutnya pernyataan itu tak ada salahnya.

"Kesan saya membaca statemen Pak Mahfud, nampak beliau belum membaca dengan saksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD/ART Partai Demokrat ke MA itu, sehingga komentar beliau seperti di luar konteks. Concern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY," katanya.

Yusril memastikan, dirinya tak ada kepentingan perebutan kuasa di Demokrat. Ia hanya menjalankan tugasnya secara profesional.

"Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," tekannya.

Dia pun meminta Mahfud agar tak ikut campur kisruh di tubuh Demokrat. Sebagai wakil pemerintah, Yusril mengingatkan bekas Pimpinan Mahkamah Konstitusi itu agar bersikap netral.

"Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung. Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung," kata dia.

"Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," sambung Yusril.

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Mahfud Sebut Tak Bakal Menang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menilai gugatan yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko, melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra tak ada gunanya. Menurut dia, gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) itu tidak mengubah apapun.

"Tapi secara hukum gugatan Yusril ini nggak akan ada gunannya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang, menurut hukum kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan," jelas Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu 29 September 2021.

Dengan begitu, dia mengatakan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sudah terpilih akan tetap berlaku. Namun, bisa saja ada perbaikan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Ndak akan membatalkan pengurus (AHY), malah semakin kuat, ndak bakal menang. Enggak akan mengubah susunan pengurus sekarang, putusan itu ya menolak atau mengabulkan," katanya.

"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu, karena pihak pengurus sekarang tetap dia Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," sambung Mahfud.

Dia menuturkan seharusnya langkah hukum yang diambil Yusril yakni, menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART serta kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menteri-nya itu yang diperbaiki. Sehingga sebenarnya pertengkaran ini Ndak ada gunanya. Apapun putusan MA ya AHY, SBY Ibas, semua tetap berkuasa di situ (Partai Demokrat), Pemilu tahun 2024," tutur Mahfud.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya