Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, meluruskan status Karutan Bareskrim dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan terpidana suap, Napoleon Bonaparte, dan empat tahanan lainnya.
Ferdy menegaskan bahwa status Karutan Bareskrim dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece adalah terduga pelanggar, bukan tersangka. Hal itu juga berlaku untuk kepala jaga dan petugas jaga Rutan Bareskrim Polri.
Advertisement
"Kalau di Propam aturan hukumnya pelanggaran, jadi nama yang melanggar Terduga Pelanggar," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Menurut Ferdy, sebutan tersangka hanya untuk pelanggar kasus tindak pidana. Sementara hasil penyidikan Propam Polri atas pemeriksaan ketiga anggota polisi itu, bahwa diduga melanggar PP No 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
"Sebutan tersangka untuk kasus tindak pidana," jelas Ferdy.
Karutan Bareskrim dan Anak Buahnya Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Propam Polri menetapkan tiga tersangka dari unsur kepolisian terkait dengan penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte, di Rutan Bareskrim.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece adalah Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua petugas jaga.
"Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga, dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," tutur Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan resminya, Kamis (30/9/2021).
Menurut Ferdy, gelar perkara penetapan tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece itu dilakukan hari ini, setelah sebelumnya memeriksa eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu, 29 September 2021. Perlu ditekankan bahwa pemeriksaan Irjen NB di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri untuk menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia," jelas dia.
Adapun para tersangka diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Advertisement