Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan mengembalikan barang-barang kepada lembaga antirasuah.
Salah satu pegawai yang dipecat dan menyampaikan LHKPN adalah Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono.
Advertisement
"Kita lapor LHKPN, dan kita balikin laptop itu, semua peralatan (punya) kantor gitu. Termasuk mengembalikan id (identitas)," ujar Giri di Gedung ACLC, Kamis (30/9/2021).
Di hari terkahir dirinya menjadi pegawai KPK, Giri mengaku mengisi beberapa dokumen yang harus dia selesaikan. Dia enggan memerinci dokumen itu karena bersifat rahasia.
"Kita harus balikin asuransi kita, jadi semua yang apa kita dapatkan dari KPK dikembalikan hari ini," kata Giri.
Dia mengaku kecewa lantaran ada beberapa akses dirinya dan pegawai dipecat lainnya sudah tidak bisa dipakai. Padahal, menurut Giri, seharusnya akses tersebut masih bisa digunakan hingga sore hari ini.
"Dan pagi tadi kelihatannya ada beberapa akses yang di-block juga, tapi kita protes, mestinya kan harus sampai sore ini, mestinya. Ya ini mungkin hari terakhir bagi kita dan kita akan kembali seperti yang ada," kata dia.
Giri Suprapdiono mengaku kecewa dengan pemecatan dirinya dan 57 pegawai lainnya. Menurutnya, 58 pegawai KPK yang dipecat adalah mereka yang selama ini membangun lembaga antirasuah.
"Sedih ya, manusiawi, kita sudah bangun lembaga itu dan kita layaknya diusir," ujar Giri.
Pemecatan Dipercepat
Sebanyak 58 pegawai KPK dipecat hari ini, Kamis (30/9/2021). 58 pegawai yang dicepat di antaranya yakni 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalam TWK susulan.
Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.
"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamduliah," ujar Ghufron di waktu yang bersamaan.
Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.
Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.
"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.
Advertisement