Pemprov DKI Jakarta Masih Bahas Kenaikan UMP 2022

Serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota pada 2022 sebesar 7-10 persen.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Sep 2021, 15:43 WIB
Aksi massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6). Mereka menuntut kenaikan upah minimum DKI sebesar Rp 650 ribu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan, saat ini pihaknya masih membahas soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Pernyataan ini sekaligus merespons tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen. 

"Belum selesai ini, masih proses pembahasan sama dewan pengupahan, ditunggu aja dulu," kata Andri saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (30/9/2021).

Pihaknya akan menyampaikan detail berapa persen kenaikan UMP 2022 setelah selesai pembahasan. Perkiraan kenaikan UMP DKI Jakarta akan dibahas kembali setelah adanya data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Andri menyatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan.

"Kita sudah dua kali rapat. Rencananya rapat (selanjutnya) setelah ada pengumuman dari BPS tentang pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Jadi ya pertemuan ekonomi berapa persen, inflasi berapa persen," jelas dia.


Buruh Tuntut Kenaikan UMK 7-10 Persen

Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memiliki 4 permintaan kepada Pemerintah. Paling utama terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 untuk para buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan KSPI meminta Pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

Selain itu, buruh meminta agar instrumen yang digunakan untuk penetapan UMK menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dibanding Undang-Undang Cipta Kerja.

“KSPI meminta Pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 sebesar 7-10 persen, tiap daerah kisarannya berbeda-beda. Atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak menggunakan Cipta Kerja dan PP nomor 35 tahun 2020 tetapi menggunakan survei kebutuhan hidup layak,” kata Said dalam konferensi pers KSPI, Rabu (29/9/2021).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya