Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi XI DPR RI telah menyetujui Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). RUU KUP akan mengubah sejumlah aturan mengenai perpajakan, salah satunya pajak sembako.
Sri Mulyani mengatakan, persetujuan terhadap RUU KUP ini masih berada di tingkat I berdasarkan kesepakatan bersama Komisi XI. Kepastian penetapan RUU KUP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI pada awal pekan depan.
Advertisement
"Paripurnanya masih awal minggu depan. Itu masih tingkat I. Jadi nanti akan disamakan minggu depan," kata Sri Mulyani pasca rapat paripurna soal pengesahan UU APBN 2022, Kamis (30/9/2021).
Secara isi, RUU KUP akan merubah sejumlah aturan mengenai perpajakan, salah satunya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembilan bahan pokok (sembako).
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021), Sri Mulyani membeberkan, pengurangan atau pengecualian PPN diberlakukan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, termasuk jasa pendidikan.
"Itu dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi," ujar Sri Mulyani.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perluasan Cakupan Objek Perpajakan
RUU KUP juga akan mendorong perluasan cakupan objek perpajakan pada jasa pendidikan. Namun, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk tidak mengganggu sektor jasa pendidikan yang dimanfaatkan dan diakses oleh kelompok masyarakat kelas menengah bawah.
"Makanya kita fokusnya pada jasa-jasa yang memang dinikmati oleh kelompok masyarakat atas saja," kata Yustinus kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Yustinus lantas memberi contoh beberapa kegiatan usaha yang bisa dijadikan objek pajak baru untuk PPN pendidikan. Semisal tempat pelatihan atau kursus yang berbiaya mahal dan mengutamakan keuntungan (profit oriented).
"Seperti misalnya pelatihan profesional, kursus, les dan sebagainya yang memang berbayar dan mahal. Itu yang jadi sasaran juga. Karena itu kan bukan masuk pendidikan pokok, tapi profit oriented," jelasnya.
Advertisement