Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dia adalah Lakso Anindito, penyidik muda KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah mengikuti tes susulan.
Advertisement
"Iya saya sudah terima SK," ujar Lakso kepada Liputan6.com, Rabu malam 29 September 2021.
Dengan penambahan tersebut, maka total pegawai KPK yang akan dipecat pada hari ini, Kamis (30/9/2021) menjadi 57 orang.
Lakso yang sudah menjadi pegawai KPK sejak 2015 ini mengaku terkejut dengan keputusan pimpinan yang memecatnya degan tergesa-gesa.
"Sebetulnya yang paling aneh sih menurut saya, kalau di UU kan sebetulnya transisinya sampai 17 Oktober ya, kenapa mereka sangat terburu-buru, tandatangannya tanggal 29 September, dan tanggal 30 September sudah harus setop," ujar Lakso.
Berikut empat fakta terkait pemecatan satu orang tambahan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK dihimpun Liputan6.com:
1. Dinyatakan Tak Lulus Tes Susulan, Total 57 Pegawai Dipecat
Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah mengikuti tes susulan.
Dengan penambahan ini, maka total pegawai KPK yang akan dipecat pada besok Kamis, 30 September 2021 menjadi 57 orang.
"Dari tiga orang pegawai yang mengikuti TWK susulan, ada satu orang yang TMS," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu 29 September 2021.
Dalam pernyataan pers 15 September 2021 lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya memberi kesempatan kepada tiga pegawai yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK mulai 20 September 2021.
Advertisement
2. SK Sudah Diterima, Tapi Tak Terima SK Hasil TWK
KPK kembali memecat satu pegawainya yang dinyatakan tak lulus TWK. Pegawai KPK tersebut bernama Lakso Anindito yang merupakan penyidik muda di lembaga antirasuah.
"Iya saya sudah terima SK," ujar Lakso kepada Liputan6.com, Rabu malam 29 September 2021.
Berbeda dengan pemecatan 57 pegawai lainnya, Lakso Anindito justru mengaku tak menerima surat keputusan hasil TWK.
Dia mengaku tidak menerima surat yang menyatakan dirinya tak memenuhi syarat (TMS) dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lakso Anindito mengaku langsung menerima SK pemecatan.
"Saya enggak dikasih penjelasan lebih lanjut, bahkan berbeda dengan teman-teman lainnya, saya tidak menerima SK TMS," ujar Lakso.
Lakso merupakan satu dari tiga pegawai KPK yang diberikan kesempatan mengikuti TWK susulan. Saat rekan-rekannya yang lain menjalani asesmen tersebut, Lakso tengah menjadi studi magister di Swedia. Lakso mengaku mengikuti TWK pada Senin 20 September 2021 dan Rabu 22 September 2021.
"Jadi saya tes Senin dan Rabu, Senin itu tes tertulis dan Rabu itu wawancara. Tesnya itu metode masih sama seperti tes sebelumnya, pada saat wawancara 80 persen kaitannya dengan TWK dan pendapat saya terkait revisi UU KPK," kata dia.
Usai menjalani tes, dia mengaku sempat bertanya kepada rekan-rekannya yang telah lebih dahulu menerima SK pemecatan.
Dia menyebut tes tertulis dan wawancara yang dia jalani tak jauh berbeda dengan tes yang lebih dulu dijalani oleh rekan-rekannya.
"Sama. Sebetulnya intinya pertanyaan tertulisnya sama, cuma yang pertanyaan wawancara kan lebih banyak ke pendapat revisi UU KPK dan TWK," papar Lakso.
3. Saat Tes Susulan sedang Sekolah di Luar Negeri
Lakso merupakan bagian dari tiga pegawai KPK yang menjalani TWK susulan.
Saat rekan-rekannya yang lain mengikuti TWK pada Maret-April 2021 sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), Lakso tengah berada di Swedia.
Sedangkan dua orang rekannya sedang tugas belajar di Australia.
"Pertanyaannya sama dengan pertanyaan-pertanyaan TWK yang sudah beredar, tapi saya menjawab jujur saja," ucap Lakso.
Lakso menyebut pelaksanaan TWK terhadap dirinya dan dua orang pegawai KPK lain berlangsung pada 20 dan 22 September 2021.
"Tesnya sekitar 3 jam, tapi sampai sekarang saya juga tidak tahu alasan saya tidak lulus apa," ungkap Lakso.
Advertisement
4. Dipecat Tiba-Tiba
Namun belum genap dua pekan sejak mengikuti tes, Lakso menerima SK pemberhentian pada Rabu, 29 September 2021.
Dalam SK menyebutkan jika Lakso akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Lakso yang sudah menjadi pegawai KPK sejak tahun 2015 ini mengaku terkejut dengan keputusan pimpinan yang memecatnya degan tergesa-gesa.
"Sebetulnya yang paling aneh sih menurut saya, kalau di UU kan sebetulnya transisinya sampai 17 Oktober ya, kenapa mereka sangat terburu-buru, tandatangannya tanggal 29 September, dan tanggal 30 September sudah harus setop," kata Lakso.
5. Mengaku Tak Heran, Akan Lakukan Perlawanan
Meski demikian, Lakso mengaku tak heran dengan keputusan pimpinan KPK.
Menurutnya, hal tersebut bagian dari upaya sistematis menyingkirkan pegawai yang kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tak sesuai dengan hati nurani masyarakat.
Dia mengaku menjadi salah satu pegawai yang menolak revisi Undang-undang KPK. Dia menegaskan akan berjuang mempertahankan haknya sebagai pegawai dan warga negara Indonesia.
"Tentunya, saya kan hanya bagian saja dari suatu upaya sistematis untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas. Nah saya sebagai salah satunya saja. Jadi pola perlawanan harus dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin saya melawan sendiri," jelas Lakso.
(Cindy Violeta Layan)
Advertisement