Liputan6.com, Jakarta - Polisi bubarkan aksi di depan Gedung Kedubes AS, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 17 peserta demo diamankan.
Diketahui, sejumlah massa menggelar aksi dalam rangka memperingati Roma Agreement yang ke-59. Ada beberapa tuntutan yang diutarakan oleh peserta aksi antara lain menuntut pembebasan Tahanan Politik Victor Yeimo.
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, peserta aksi tidak mengantongi izin untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Tak hanya itu, aksi mereka berpotensi menimbulkan kerumunan. Sebagaimana kententuan selama masa PPKM Level 3 di Jakarta, Hengki mengatakan, ada larangan untuk membuat kerumunan.
"Pada saat PPKM Level 3 ini bahwa segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu dilarang," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Karena itu, pihak kepolisian merasa perlu untuk melakukan penegakan protokol kesehatan. Dalam hal ini, Hengki menyatakan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Kami berusaha untuk melakukan secara humanis kami kedepankan polisi yang berseragam APD untuk hindari sentuhan dari mereka," terang dia.
Beri Imbauan
Hengki mengatakan berkali-kali mengimbau peserta aksi membubarkan diri. Namun, imbauan itu tak dihiraukan.
Beberapa diantaranya ada yang melakukan perlawanan dan melukai petugas kepolisian.
"Ada 17 orang peserta aksi yang diamankan. Saat ini mereka sedang kami amankan di Polres Jakpus untuk diperiksa," jelas Hengki.
Advertisement