Liputan6.com, Jakarta Viral di media sosial, aksi beberapa polisi lalu lintas menilang pengendara mobil yang membawa muatan sepeda.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan permintaan maaf.
Advertisement
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Sambodo mengatakan, anggotanya keliru dalam menerapkan pasal kepada penggendara minibus. Sebagaimana, video yang beredar, anggota Polantas itu menerangkan, bunyi pada Pasal 307 UU LLAJ.
Padahal, apabila menindak kendaraan berplat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.
Adapun bunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Namun, yang perlu digarisbawahi ialah apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," ujar dia.
Terkait hal ini, Sambodo mengatakan ia akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut. "Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tandas dia.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, dalam rekaman berdurasi satu menit, seorang pengendara mengabadikan momen dua anggota Polantas di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Terlihat, ia hendak menindak pengendara mobil minibus berwarna hitam.
Tak ayal, pengemudi merekam aktivitas dua orang Polantas. Ia memperlihatkan sebuah sepeda yang dimasukkan ke dalam bangku penumpang.
Menurut perekam, itu yang menyebabkan ia diberikan sanksi tilang oleh anggota Polantas.
Anggota itu mengatakan, minibus peruntukkan mengangkut orang bukan untuk barang-barang. Anggota itu kemudian mengatakan, pengemudi telah menyalahi ketentuan.
Perekam juga sempat bertanya kembali kesalahan yang dibuat. "Kesalahan saya apa jadinya," tanya perekam.
"Tentang daya angkut barang ada di Pasal 307," jawab anggota Polantas.
Anggota Polantas lantas memberikan pengemudi surat tilang.
Advertisement