Modus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty: Pamer Foto Bareng Pejabat

Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania memanfaatkan foto-foto bareng pejabat untuk menggaet masyarakat yang mau ikut dalam seleksi CPNS abal-abal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Sep 2021, 22:03 WIB
Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi, anak penyanyi senior Nia Daniati mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kedatangan Oi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penipuan yang telah dilaporkan oleh seseorang.(Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania memanfaatkan foto-foto bareng pejabat untuk menggaet masyarakat yang mau ikut dalam seleksi CPNS abal-abal.

Salah satu klien dari Odie Hodianto misalnya. Dia mengatakan, ada beberapa foto menunjukkan kedekatan Olivia Nathania dengan para pejabat. Sebagian besar sekelas eselon satu di Kementerian.

"Itu bukan foto pejabat BKN," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9/2021).

Odie mengungkapkan, Olivia Nathania juga mengumbar-umbar janji kepada calon korban termasuk kliennya. Bahwasanya, ia bersedia mengembalikan uang yang telah disetor. Seandainya, tak lolos seleksi CPNS.

"Iya Olie yang ngomong, gue jamin 100 persen masuk, kalau gak masuk uang kembali 100 persen. Di akhir surat perjanjian itu tertulis 'jika tidak masuk ada pengembalian uang di akhir Juli 2021'," kata Odie.

Odie menyebut, perjanjian antara Olivia Nathania dengan para korban dibuat secara tertulis lengkap dengan materai.

"Ada perjanjian penitipan uang. Jadi ketika uang disetor atau uang cash diberikan ke Oli maka Oli langsung memberika tanda terima kuitansi," tandas dia.


Penipuan Penerimaan CPNS

Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Ia dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya